BERIT BEKASI – Gelar aksi demo tiga hari berturut-turut ratusan guru dan tenaga kependidikan Non-ASN yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) di Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum juga mendapat respon dari Bupati Eka Supria Atmaja.
Dalam aksinya, para guru meminta Bupati Bekasi, menghapus poin 4 yang berbunyi ‘tidak dilakukan perjanjian kerja kembali’ dan poin 5 berbunyi ‘jabatan diisi oleh ASN’ yang tertuang pada petikan keputusan Kadisdik Kabupaten Bekasi bernomor:800/01/Unpeg-Disdik/2020 yang dinilai bakal merugikan nasib mereka.
Kepada Matafakta.com, Ketua Korda FPHI Kabupaten Bekasi, Andi Heryana mengatakan, dari hari pertama sampai hari ini, sudah tiga hari, aksi guru di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, belum juga mendapatkan respon dari Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Besok, kami akan kembali dengan jumlah massa lebih banyak lagi. Bila perlu kami akan bermalam sampai Bupati Bekasi mau menemui kami para guru,” tegasnya, Rabu (15/7/2020).
Karena, sambung Andi, sangat jelas dalam Poin 4 dan Poin 5 tersebut suatu kerugian bagi kami dan lebih parahnya upah yang kami terima sangat minim.
“Jadi di sini rasanya sangat mudah untuk tidak mempekerjakan kami kembali dengan dalih penugasan berakhir. Padahal kami sudah mengabdi selama puluhan tahun,” ungkapnya.
Selain persoalan poin 4 dan poin 5, massa aksi juga meminta Bupati Bekasi untuk memperhatikan nasib para guru yang sudah mengabdi sebagai tenaga pendidik generasi bangsa.
“Kami juga meminta Bupati untuk memperhatikan kesejahteraan kami sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Non ASN,” tandasnya.
Pantauan dilokasi, aksi dihari ke tiga massa guru masih ditempat yang sama di Gerbang Kompleks Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Sore harinya, peserta aksi bergeser menuju Rumah Dinas Bupati Bekasi.
Hingga sore massa FPHI membubarkan diri dan berjanji akan kembali esok hari dengan membawa peserta aksi lebih banyak lagi (Mul)