BERITA JAKARTA – Artis komedian sekaligus presenter, Vicky Prasetyo resmi ditahan polisi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga. Vicky Prasetyo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Kawasan, Jakarta Pusat.
Setelah hampir 4 jam mengurus administrasi diruang seksi tindak pidana umum, Vicky Prasetyo akhirnya keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Ketika keluar dari Gedung Kejaksaan, pemilik nama asli Hendrianto itu, hanya berdiam dan tidak menanggapi setiap pertanyaan yang dilontarkan awak media yang tengah menunggunya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vicky meminta adiknya, Bebby Prasetyo, untuk menjaga anak-anaknya selama dia berada ditahanan Rutan Salemba.
“Beb, titip anak-anak gue ya, Beb,” kata Vicky Prasetyo yang langsung masuk ke mobil tahanan Kejari Jaksel, Selasa (7/7/2020) kemarin.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo dan Angel Lelga saling melaporkan ke polisi. Vicky melaporkan Angel dengan tuduhan dugaan perselingkuhan.
Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian. Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik berkait penggerebekan Angel Lelga.
Peristiwa itu, terjadi saat Vicky melakukan penggerebekan di kediaman Angel Lelga di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada November 2018 lalu, lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga. Dari sinilah, Vicky Prasetyo langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan. (Yon)