IPW Apresiasi Kinerja Pimpinan KPK Komjen Firli Bahuri

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2020 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua IPW: Neta S Pane

Ketua IPW: Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Komjen Firli Bahuri patut diapresiasi, setelah tim gabungan penyelidik dan penyidik anti rasuha itu, kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap beberapa orang, termasuk Bupati Kutai Timur Ismunandar.

“OTT ini, sekaligus menjawab keraguan segelintir orang atas kinerja Firli sebagai jenderal polisi dalam memimpin KPK,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada Matafakta.com, Jumat (3/7/2020).

Dikatakan Neta, selama ini, IPW menilai dalam memimpin KPK, Firli bekerja sebagai polisi yang promoter, dengan mengedepankan deteksi dini dan antisipasi demi kelangsungan proses pembangunan dan penyelamatan uang negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Firli tidak seperti pimpinan KPK terdahulu yang grasa – grusu, main jebak, penuh eforia pencitraan dan kemudian meninggalkan ratusan tunggakan kasus yang tidak bisa dibuktikan, karena memang tidak ada alat buktinya,” sindir Neta.

Akibatnya, kasus – kasus itu tidak bisa dituntaskan di Pengadilan, ngambang, tidak ada kepastian hukum. Dan KPK pun, berubah menjadi lembaga penzaliman hukum. Sementara pimpinan KPK sudah pergi meninggalkan dosa – dosanya tanpa beban moral.

“Tinggallah, Komjen Firli yang harus mencuci piring kotor mereka. Ironisnya, diluaran, mereka tidak merasa berdosa, malah kerap berteriak teriak memaki maki Firli,” kata Neta.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Padahal sambung Neta, mereka punya dosa berat. Dari hasil evaluasi KPK, ditemukan ada sekitar 366 surat perintah penyelidikan yang menjadi tunggakan yang ditinggalkan pimpinan KPK sebelum Firli. Inilah dosa mereka dan seolah mereka tidak punya moral malah berteriak teriak mengecam Firli di luar KPK.

Diungkapkan Neta, dari 366 surat perintah penyelidikan yang mereka tinggalkan, ada 133 surat perintah penyidikan, dan itu terjadi sejak tahun 2008 sampai 2019. Salah satunya yang tersandera menjadi tersangka KPK adalah Dirut Pelindo II, RJ Lino yang menjadi tersangka sejak 18 Desember 2015 yang hingga kini tanpa ada kepastian hukum.

“Cara kerja KPK sebelum Firli yang zhalim dan amburadul ini membuat arah pemberantasan korupsi menjadi sarat dengan aroma politik. KPK cenderung menjadi alat politik sekelompok orang untuk menggebuk lawan politiknya,” imbuhnya.

Kini, lanjut Neta, menjadi tugas Firli untuk membersihkan benalu dan kanker berat di tubuh lembaga anti rasuha itu. Sebagai jenderal polisi senior, Firli harus bisa memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang berurusan dengan KPK. Sehingga Firli tidak meninggalkan dosa piring kotor seperti pimpinan KPK sebelumnya.

Untuk itu, IPW mendesak Firli dan KPK segera memberi kepastian hukum terhadap semua kasus yang mengambang, dengan cara mengeluarkan SP3. Firli jangan takut dan ragu terhadap suara suara segelintir orang, terutama para pendukung pimpinan KPK terdahulu, yang kerap mengaku sebagai pakar hukum tapi tega berbuat zhalim dan membiarkan nasib orang terkatung katung tanpa kepastian hukum.

Baca Juga :  Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

“Firli jangan ragu, karena berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU KPK, lembaga anti rasuha itu dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Sementara kasus yang ngambang di KPK sudah tahunan. Kasus RJ Lino misalnya sudah lima tahun.

Namun, tambah Neta, sesuai Pasal 40 ayat (2), dalam penghentian penyidikan dan penuntutan itu, Firli harus melaporkannya ke Dewan Pengawas, paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3. KPK juga wajib mengumumkan SP3 tersebut kepada publik.

“Semua ini, harus dilakukan Firli agar proses SP3 itu transparan. Dan jika ditemukan bukti baru, penghentian penyidikan dan penuntutan itu dapat dicabut oleh pimpinan KPK. IPW berharap sebagi jenderal polisi senior, Firli segera menjalankan pasal – pasal di UU KPK itu agar tercipta kepastian hukum dan KPK tidak menjadi lembaga yang zhalim menghukum orang tanpa alat bukti,” pungkasnya. (Usan)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB