BERITA BEKASI – Ditengah ekonomi serba sulit saat ini, praktek Bank Emok sudah mulai meresahkan masyarakat Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Nasabah yang suaminya meninggal dunia harus membayar cicilan dengan tanggung renteng.
Hal tersebut, dialami LN, salah satu warga Kampung Rawa Palangan yang harus terus mencicil walau pun suaminya sudah meninggal.
“Waktu ada suami, saya ngak pernah telat bayar cicilan Bank Emok. Sekarang belum 40 hari sumai saya meninggal harus tetap melunasi sisa cicilan. Jadi bingung saya, karena yang cari duit almarhum suami saya,” kata LN kepada Matafakta.com, Senin (29/6/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan LN, angsuran Bank Emok “Mekaar” tinggal 3 angsuran lagi, nasabah tanpa alasan harus terus membayar dan melunasi cicilan dengan tanggung renteng.
“Untuk saat ini, saya belum bisa bayar, tahu kapan saya baru bisa bayar. Tapikan, saya jadi ngak enak sama ibu – ibu yang bakalan tanggung renteng pinjaman cicilan saya,” jelasnya.
Diapun berharap, ada kebijaksanaan dari Bank Emok untuk membebaskan utang – piutang pinjaman cicilan suaminya yang tinggal sisa tiga angsuran lagi.
“Ya mau gimana lagi, hutang memang harus dibayar. Tapi inikan utang dengan Bank. Lagian siapa yang mau ditinggal suami. Kalau tetep harus melunasi tiga angsuran lagi pasti akan dibayar insyaallah setelah 40 hari suami saya,” pungkasnya. (Usan)