Kasus Pornoaksi, Rapat MUI Kota Bekasi Pecat SN Secara Tidak Hormat

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2020 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Rapat pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Jawa Barat, akhirnya memberhentikan SN dari posisinya sebagai Bendahara MUI Kota Bekasi, menyusul ramainya pemberitaan terkait pornoaksi yang dilakukan SN dengan seorang wanita bugil lewat jejaring sosial, Kamis (18/6/2020).

Keputusan tersebut sempat membingungkan publik. Pasalnya, sebelumnya Sekretaris MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid Pasaribu menyebut yang bersangkutan telah menyatakan mundur dari jabatan dan keanggotaanya di MUI Kota Bekasi.

Menurut informasi yang dihimpun, awalnya SN meminta ditunda sementara (non aktif) setelah kasusnya tersebut senyap dan tidak lagi menjadi pemberitaan, sehingga SN kembali lagi aktif sebagai Bendahara di MUI Kota Bekasi.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid Pasaribu, terkait hasil rapat hari ini, SN berhentikan atau menerima mundur sebagai Bendahara, Hasnul menjawab, bahwa SN menerima mundur dan diberhentikan.

Sementara beberapa pengurus MUI kota Bekasi yang tak mau disebut namanya menyatakan, pengurus yang lain mengatakan, diberhentikan secara tidak hormat sebagai Bendahara MUI Kota Bekasi.

Hal yang sama juga terjadi di kubu DPC PPP Kota Bekasi diketahui, SN diangkat sebagai Plt. Sekretaris DPC PPP Kota Bekasi dari hasil rapat pengurus pada 20 Juni 2019 lalu hingga berakhirnya masa periodesasi pengurus DPC PPP Kota Bekasi pada 2022.

Namun, setelah merebaknya video pornoaksi tersebut, Ketua DPC PPP Kota Bekasi, Solihin menyatakan, bahwa, SN sudah mengundurkan diri sejak 1 Juni 2020 jauh sebelum video pornaksi tersebut naik kepermukaan dan menjadi perhatian publik dan awak media.

Sekedar mengetahui, SN merupakan salah satu tokoh dan mantan Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019.

Selain menjabat sebagai Plt. Sekretaris PPP Kota Bekasi juga menduduki jabatan sebagai Bendahara di MUI dan Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB), Tenaga Ahli di Fraksi Golkar Persatuan dan seorang dosen di salah satu Universitas Islam ternama di Jakarta. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB