Soal PAW, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi: Jangan Berprasangka Buruk

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2020 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi: Aria Dwi Nugraha

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi: Aria Dwi Nugraha

BERITA BEKASI – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN) angkat bicara terkait dirinya dituduh sebagai penghalang proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif Fraksi Gerindra.

“Saya ini tidak memihak kepada siapapun seperti adanya pemberitaan yang sangat tendensius menyebut bahwa saya menghambat PAW kader Gerindra,” kata Aria kepada Matafakta.com, Rabu (17/6/2020).

Diakui Aria, bahwa surat tembusan dari DPP Gerindra memang betul sudah ditembuskan ke DPRD. Namun dalam surat dari DPP Partai Gerindra itu, tersirat bahwa agar ditindaklanjuti oleh DPC Partai Gerindra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Artinya, sebagai Lembaga DPRD, tidak perlu repot-repot dan terlalu reaktif. Kembalikan saja ke internal Partai Gerindra. Biarkan berproses sesuai apa yang tersirat dalam surat DPP Partai Gerindra,” jelasnya.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Selaku Ketua DPRD, lanjut Aria, menunggu jika memang surat DPP Partai Gerindra itu diajukan oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi ke DPRD.

“Itu baru kita pasti bisa tindaklanjuti sesuai ketentuan perundangan yang ada. Kita DPRD nggak usah reaktif seperti orang yang punya kepentingan,” tegasnya.

Aria pun memastikan, surat DPP Partai Gerindra itu akan ditindaklanjuti. Sekarang menunggu tindaklanjut DPC Partai Gerindra ke DPRD. Itupun juga tidak serta merta nantinya ditindaklanjuti.

“Saya, masih harus meminta Rapat Pimpinan DPRD atau juga meminta pendapat melalui Konsultasi Pimpinan-Pimpinan Fraksi di DPRD, itu normatifnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Kembali ditegaskan Aria, bahwa dirinya tidak ada kepentingan apapun berkaitan dengan PAW ditubuh internal Partai Gerindra.

“Hal tersebut, masih di wilayah internal Partai Gerindra, belum menjadi mutlak kewenangan untuk ditindaklanjuti oleh DPRD. Kecuali sudah ada tindaklanjut dari DPC Partai Gerindra, baru DPRD boleh menyikapinya,” jelasnya lagi.

Saya pribadi tambah Aria, selaku kader Partai Gerindra memiliki hubungan yang sangat baik dengan kader Partai Gerindra yang lainnya, termasuk kepada dua kader Partai Gerindra yang ada dalam Surat DPP Partai Gerindra tersebut.

“Ke Bang Husni Thamrin saya baik, sama Bang Haryanto saya juga baik. Mereka kader-kader terbaik dari Partai Gerindra Kabupaten Bekasi,” pungkanya. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB