BERITA BEKASI – Rumah Sakit (RS) Mekar Sari beralamat di Jalan Mekar Sari I, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, memberikan penjelasan terkait insiden pengambilan paksa jenazah pasien yang terjadi di RS. Mekar Sari pada, Selasa 8 Juni 2020 lalu.
Dalam rilis yang diterima Beritaekspres.com, keluarga pasien, Rabu 10 Juni 2020 dengan disaksikan, Wakil Kapolsek Bekasi Timur, Sekretaris Kecamatan Tambun Utara, Kepala Desa Srimukti serta Kepala Puskesmas Sriamur dan Aparat Penegak Hukum lainnya, meminta maaf atas tindakan pengambilan paksa jenazah.
Keluarga pasien atas nama, Rosidi Asna, diwakili Eko Wahyu disecara resmi menyampaikan permohonan maaf itu sambil menerangkan bahwa, kejadian tersebut berada diluar kendali pihak keluarga inti almarhum Rosidi Asna yang meninggal di RS. Mekar Sari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian terjadi atas adanya kesalahpahaman informasi, sehingga tidak ada niat dari pihak keluarga untuk secara sengaja mengabaikan protokol kesehatan pada masa virus Corona atau Pandemi Covid-19,” kata Eko Wahyu perwakilan pihak keluarga, Senin (15/6/2020).
Atas permohonan maaf itu, pihak RS. Mekar Sari dapat memahami kondisi keluarga dan ikhlas memaafkan insiden yang terjadi pada, Selasa 8 Juni 2020. Pasalnya, RS Mekar Sari hanya menjalankan prosedur pemulangan jenazah pada masa pandemi Covid-19.
Hal itu, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.
RS. Mekar Sari tidak merawat pasien Covid-19 dan bukan sebagai RS rujukan pasien Covid-19. Namun, pada tahap awal hingga ada kepastian pasien positif Covid-19, RS. Mekar Sari melayani segenap masyarakat tanpa memilah dan membedakan pelayanan berdasarkan keluhan atau penyakit yang diderita.
RS. Mekar Sari sedianya akan menjalankan standar pemulangan jenazah berdasarkan Surat Edaran Walikota Bekasi terhadap jenazah pasien atas nama Rosadi Asna secara khusus sebagaimana protokol pemulasaraan pasien positif Covid-19, karena pasien dalam status medis sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Pihak RS. Mekar Sari berharap, semoga masyarakat secara umum dapat memahami tindakan yang diambil pihak Rumah Sakit pada masa Pandemi Covid-19, khususnya terkait pemulasaraan jenazah pasien dengan status PDP yang diperlakukan secara khusus layaknya jenazah Pasien positif Covid-19, bukan atas inisiatif dari RS.
Surat pernyataan permintaan Maaf dari keluarga Almarhum Rosidi Asna ini, sudah dibuat dan disampaikan ke pihak RS. Mekar Sari yang ditembuskan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi pada tanggal 11 Juni 2020 yang ditandatangani langsung Direktur Utama Rumah Sakit Mekar Sari, dr. Evi Andriwinarsih. (Edo)