Covid-19, Carwinda Himbau Kepsek Bagikan Rapot ke Orang Tua Siswa

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2020 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan: Carwinda

Kepala Dinas Pendidikan: Carwinda

BERITA BEKASI –  Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bekasi, Carwinda, himbau seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) serahkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan pembagian rapot diwakilkan orang tua siswa. Hal ini disampaikan Carwinda, dalam rangka pencegahan penularan wabah Covid-19 ke para siswa.

“Ini kebijakan dan keputusan dalam pembagian rapot siswa dan ijazah ditengah pandemi Covid-19,” kata Carwinda kepada Matafakta.com, Rabu (10/6/2020).

Menurut Carwinda, anak-anak tahun ajaran 2020-2021 kelulusan yang tidak menggunakan Ujian Nasional (UN) karena ditiadakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Termasuk ada beberapa sekolah yang melaksanakan ujian sekolah untuk pengisian rapot terkahir, untuk menyatakan lulus atau tidak lulus,” ungkapnya.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Tapi, lanjutnya, dalam ketentuan Mentri Pendidikan dibolehkan untuk mengakumulasikan rapot terdahulu. Sehingga nilai terakhir itu adalah hasil kontribusi dari semester terdahulu, peralihnya dengan situasi Covid-19.

Paling penting ditekankan, proses pembagian rapot siswa. Kalo ijazah tetap ke siswa, karena ada pembubuhan sidik jari. Intinya, jangan sampai mengabaikan social distancing maupun physical distancing disaat pandemi Covid-19 saat ini.

“Protokol kesehatan harus dijalankan seperti menjaga jarak, menggunakan masker, kemudian tidak boleh berkrumunan terlalu banyak itu harus terpenuhi,” tegasnya.

Carwinda, meminta sekolah untuk bisa mentaati kentuan tersebut. Sehingga pelaksaan pengambagian rapot  dan ijazah bisa dilaksankan dengan baik, tidak melanggar aturan.

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

“Kita sudah merumuskan dan kita akan buatkan standar protokol kesehatannya. Saya sering mengatakan kawan-kawan Dinas Pendidikan jangan memberikan cek kosong, sehingga sekolah harus berpikir sendiri tanpa ada rambu-rambu,” katanya.

Intinya, jangan sampai ada pertanyaan bahwa Dinas Pendidikan selaku pembina tidak memberikan acuan kepada sekolah.

“Kita buatkan acuan. Sehingga pihak sekolah mempunyai standar protokol kesehatan. Acuannya nanti akan kita pertegas dengan surat edaran. Agar dilaksanakan dan tidak dilanggar,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB