Tipu Teman, Oknum Sopir Dewan Kabupaten Bekasi di Tangkap Polisi

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2020 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – SGT alias Gondrong, terpaksa harus meringkuk di jeruji besi Mapolres Metro Bekasi, lantaran, tega menipu temannya, Triyanto terkait urusan mobil miliknya Ford Fiesta tahun 2011. SGT sendiri berprofesi sebagai sopir salah satu Anggota Dewan DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Triyanto mengungkapkan, sekitar bulan Juni 2019, SGT alias Gondrong tertarik untuk membeli satu unit mobil miliknya Ford Fiesta 2011. Setelah cocok dengan kondisi mobil, disepakati mobil tersebut dengan harga Rp95.000.000.

“Tapi SGT, meminta tanpa uang muka, hanya membayar cicilan sebesar nominal harga dibagi selama 3 tahun. Sehingga, kewajiban besaran angsuran tiap bulan sebesar Rp2,650.000. Akhirnya, kita tuangkan dalam kesepakatan perjanjian jual beli mobil. Kredit pribadi lah gitu, bukan leasing,” jelasnya.

Sejak Juni 2019, lanjut, Triyanto, unit mobil Ford Fiesta tersebut, sudah dibawa SGT. Namun dari pertama mobil dibawa sampai dengan bulan September 2019, SGT tidak pernah melakukan pembayaran cicilannya sesuai dengan apa yang sudah disepakati bersama.

“Saya, berulang kali hubungi SGT susah, sampai saya datang kerumahnya. Tapi, ngak ada juga itikad baiknya. Akhirnya, SGT datang ke rumah saya dan sepakat akan di leasingkan saja. Jadi, ngak proses kredit pribadi lagi ke saya,” katanya.

Karena prosesnya, sambung, Triyanto akan melalui leasing, maka butuh BPKB kendaraan yang akan di leasingkan yang kemudian saya percayakan BPKB tersebut ke SGT agar prosesnya lancer pada 15 Oktober 2019, dengan Perjanjian Serah Terima BPKB.

“Nah, pas sudah berhasil akad kredit, uang pencairan leasing itu, tidak diberikan ke saya sesuai perjanjian, karena leasingkan bayar lunas mobil saya, tinggal dia kredit bulanannya dengan pihak leasing, bukan ke saya lagi sekarang sudah melalui leasing,” ungkapnya.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Dikatakan Triyanto, beberapa kali diberikan kesempatan kepada SGT untuk menyelesaikan urusannya dengan saya, tidak juga dia lakukan yang akhirnya pada bulan Nopember 2019, saya melaporkan SGT ke Polres Metro Bekasi atas penipuan dan penggelapan.

Triyanto menambahkan, beberapa kali penyidikan di Polres Metro Bekasi, sudah sering difasilitasi penyidik dengan memberikan kesempatan kepada SGT untuk menyelesaikan urusannya. Namun, SGT tidak juga menunjukan itikad baiknya.

“Akhirnya, saya dapat informasi kalau saat ini, SGT sudah mulai menjadi Tahanan di Polres Metro Bekasi. Untuk lebih lengkapnya, coba ditanyakan langsung saja ke Pihak Polres Metro Bekasi, karena saya hanya sebagai pihak pelapor,” pungkasnya. (Mul/Hasrul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB