PHI Kabulkan Gugatan Tiga Mantan Wartawan Pos Kota 

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2020 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di Jalan Raya Bungur, Jakarta Pusat, mengabulkan gugatan tiga wartawan Pos Kota atas tempatnya bekerja.

Putusan bernomor: 16/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST, tanggal 3 Juni 2020, tentang gugatan tiga orang mantan wartawan Pos Kota pada Pengadilan Hubungan Industrial.

Putusan PHI tersebut, dibacakan, Rabu 3 Juni 2020 oleh Majelis Hakim yang di Ketuai, Bintang AL, SH, MH, dengan Anggota Majelis, Ir. Mas Muanam, MH danHeri Hartanto, SH, MH di ruangan sidang PHI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PHI mengabulkan gugatan 3 orang mantan wartawan koran Pos Kota melawan tergugat, PT. Media Antarkota Jaya (pemilik Koran Pos Kota).

Gugatan ini diajukan pada 13 Januari 2020 oleh 3 mantan wartawan yang telah pensiun 2 tahun namun uang pensiun dan pesangonnya belum dibayarkan hingga gugatan didaftarkan di PHI Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Nama mantan wartawan dan hak pesangon yang dikabulkan Majelis Hakim yakni, Abdul Haris Iriawan sebagai penggugat I dengan jumlah total sebesar Rp180 juta lebih.

Untuk Penggugat Sugeng Indarto sebagai penggugat II, dengan jumlah total sebesar Rp249.215.000 lebih, Syamsir Bastian sebagai penggugat III, dengan jumlah total sebesar Rp235.927.547 lebih.

“Atas dikabulkannya gugatan ini, kami berharap PT. Media Antarkota Jaya segera membayarkan hak pensiun dan pesangon mantan wartawan tersebut,” kata Boyamin Saiman, SH yang menjadi kuasa hukum penggugat.

Karena sambung Boyamin, sudah tertunggak cukup lama dan teriring doa semoga Pos Kota tetap berjaya setelah membayar kewajibannya membayar hak pensiun dan pesangon.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

“Kami menyadari saat ini industri Koran sedang menurun namun hal ini tidak menggugurkan hak pensiun dan pesangon dari mantan wartawannya, karena apapun ketiganya ikut membesarkan Pos Kota dengan pengabdian menjadi wartawan Pos Kota diatas 25 tahun,” tambahnya.

Hak Pensiun tambah Boyamin, adalah komponen gaji yang dipotong tiap bulan dan dikelola oleh perusahaan untuk mendapat nilai tambah ketika pension, sehingga wajib hukumnya untuk dibayar ketika wartawan telah pensiun.

“Kami berharap industri media massa tetap berjaya dan mampu memberikan kesejahteraan kepada karyawan yang masih bertugas dan pensiun,” pungkas Boyamin Saiman, Kuasa Hukum 3 mantan wartawan Pos Kota tersebut. (Bambang)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB