Wisata Kawung Tilu di Bekasi Dapat Sosialisasi Satpol PP DKI Jakarta

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2020 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP DKI Sosialisasikan Protokol Covid-19

Satpol PP DKI Sosialisasikan Protokol Covid-19

BERITA BEKASI – Pemilik sekaligus pengelola tempat Wisata Kawung Tilu Bojong Rangkas yang berlokasi di Desa Cipayung Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Gunawan, mengapresiasi kunjungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, mensosialisasikan penularan dan pencegahan virus Corona atau Covid-19.

“Kita berterima kasih kepada Satpol PP DKI Jakarta yang telah memberikan arahan dan petunjuk penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 untuk pelaku usaha Wisata Kawung Tilu Bojong Rangkas menuju New Normal,” kata Gunawan kepada Matafakta.com, Kamis (4/6/2020).

Menurut Gunawan, lokasi Wisata Kawung Tilu Bojong Rangkas berada diwilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bukan berada diwilayah DKI Jakarta. Namun, pihaknya menerima kunjungan dari Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta yang memberikan arahan dan petunjuk tentang penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.

“Ini, luar biasa patut diapresiasi. Semestinya yang memberikan arahan dan petunjuk ke pelaku usaha Wisata Kawung Tilu itu Satpol PP Kabupaten Bekasi, karena lokasi wisatanya ada diwilayah Kabupaten Bekasi, bukan wilayah DKI Jakarta,” ujar Gunawan.

Dikatakan Gunawan, apa yang telah diarahkan atau petunjuk tentang penerapan Protokol Kesehatan dimasa pandemi Covid-19 oleh Satpol PP DKI Jakarta ini, tentunya sangat bermanfaat bagi pengelola tempat Wisata Kawung Tilu Bojong Rangkas.

“Artinya, ada sebuah perhatian terhadap tempat lokasi wisata dimassa pandemi Covid-19, tentang penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam rangka pencegahan atau upaya memutus mata rantai penularan virus Corona atau Covid-19 ini,” ungkapnya.

Sebab lanjut Gunawan, keberadaan wabah virus Corona ini, tidak bisa dipastikan kapan akan bersih dan kapan akan berakhir. Bagi kami, pelaku usaha yang banyak para pekerja dan pedagang yang mengantungkan hidupnya disini, tidak bisa kalau tidak bergerak menjalankan usaha.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

“Kalau menunggu sampai wabah virus Corona atau Covid-19 ini bersih ya kita ngak tahu kapan bersihnya. 3 tahun pun, belum tentu dinyatakan bersih atau bebas dari virus Corona. Sementara, tempat Wisata ini butuh modal untuk perawatan dan mengaji para pekerja,” jelas Gunawan.

Ditempat ini, tambah Gunawan, bukan hanya para pekerja yang diambil dari warga setempat, tapi juga para pedagang kuliner yang mengantungkan hidup keluarganya juga perlu kita pikirkan ditengah ketidakjelasan bantuan sosial dari Pemerintah.

“Kita, udah ngak mikiri lagi bantuan dari Pemerintah yang ngak kunjung datang itu, tapi inilah usaha yang kami bisa guna membantu puluhan orang yang bergantung hidup disini, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai himbauan Pemerintah,” pungkasnya. (Mul/Hasrul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB