BERITA JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun Anggaran 2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiono mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya yakni, Drs Dwi Satrianto selaku Kasubdit Pengelolaan Katalog Pengembangan Sistem LKPP TA 2015 selaku Tim Pengembangan E-Katalog LKPP tahun 2015.
Kedua sambung Hari, Sigit Apriyanto selaku POKJA E-Catalog LKPP Tahun 2014, ke-tiga, Thanthawi Jauhari selaku POKJA E-Catalog LKPP Tahun 2015 dan ke-empat, R. Prapto Warsono selaku Direktur PT. Cakrawala Cipta Karya (CCK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awal tahun 2019 telah dimulai proses penyidikan perkara pengadaan alat mesin pertanian diantaranya, traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seeding tray dan pompa air untuk peningkatan produksi padi tahun 2015,” kata Hari, Selasa (2/6/2020) kemarin.
Para pihak yang diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan proses lelang yang diduga mempunyai andil hingga gagalnya pengadaan alsintan tersebut.
“Berdasarkan keterangan para saksi dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan RI tersebut,” jelasnya.
Hari menambahkan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Selain itu, bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkas Hari. (Bambang)