Tuntut Haknya, Ratusan Karyawan PT. Kurnia Adijaya Mandiri Datangi PN

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2020 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Semarang

PN Semarang

BERITA SEMARANG – Dalam rangka menuntut hak-haknya yang belum terpenuhi, ratusan karyawan PT. Kurnia Adijaya Mandiri (KAM) mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/6/2020).

Mereka sebagai karyawan perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan tower sutet tersebut kini sedang menghadapi kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh para kreditur.

Mereka mendatangi PN didampingi Kuasa Hukumnya, Sigit Wibowo dari LPPH Rumah Pancasila dan Klinik Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sigit menyampaikan, tagihan yang diperjuangkan oleh 113 kliennya mencapai Rp4,5 miliar. “Itu jumlah tagihan dari karyawan yang kami dampingi, karena ada yang pribadi,” kata Sigit kepada awak media di Semarang.

Baca Juga :  Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Menurutnya, tagihan tersebut dihitung dari gaji yang belum dibayar pada bulan Mei dan Juni, kekurangan tunjangan hari raya (THR) 2020, serta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kami berharap tagihan dari para karyawan ini bisa diprioritaskan. Apalagi kini mereka kondisinya sedang dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Belum lagi kabar terkait rencana PHK besar-besaran oleh perusahaan,” jelas Sigit.

Sigit berharap semua itu dipertimbangkan. Sebab, karyawan ini merupakan kreditur yang memiliki hak yang harus didahulukan.

Sementara itu tim pengurus atau kurator telah melakukan pendataan terhadap para kreditur. Berdasarkan data sementara yang terferivikasi, jumlah utang PT. Kurnia Adijaya Mandiri mencapai Rp114,8 miliar.

Baca Juga :  Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

“Kreditur yang telah mengajukan tagihan sampai dengan 12 Mei 2020 sebanyak 21 kreditur dengan total tagihan mencapai Rp114,8 miliar,” ujar Kurator, Christiana DA, dalam agenda pertemuan pencocokan utang.

Dikatakan, jumlah tagihan tersebut baru sebagian. Sebab, berdasarkan catatan kurator negara, hari ini ada lagi yang mengajukan, yaitu para karyawan PT. Kurnia Adijaya Mandiri.

Namun, karena baru saja didaftarkan, tagihan dari ratusan karyawan tersebut belum masuk dalam kategori utang yang terferivikasi sementara. (Nining)

Berita Terkait

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB