BERITA BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dinilai terlalu berani menerbitkan perizinan rencana proyek pembangunan Apartemen Riverdale yang berlokasi di Jalan Fatahillah, Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pasalnya, lokasi yang dibangun tersebut, merupakan zona kuning yang diperuntukan untuk industry, bukan pemukiman.
“Buka dong, Perda No.12 Tahun 2011, tentang RTRW Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031 yang menyatakan bahwa, lokasi tersebut merupakan zona kuning yang diperuntukan untuk industry, bukan pemukiman,” tegas Ketua Umum LSM Sniper, Gunawan Bani Kundang kepada Matafakta.com, Minggu (31/5/2020).
Buktinya lanjut Gunawan, diwilayah tersebut, sudah banyak berdiri pabrik seperti pabrik kertas dan pabrik baja yang memang sesuai peruntukannya dalam Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2011, tetang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031, bahwa lokasi tersebut untuk industry.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau saya bilang, Pemkab Bekasi terlalu berani menerbitkan perizinan Apartemen Riverdale dengan menabrak aturan. Dari aspek lingkungan atau kesehatan juga lokasi Apartemen tersebut tidak layak, karena berdekatan dengan pabrik yang dapat menimbulkan polusi,” jelasnya.
Dikatakan Gunawan, seharusnya sebelum menerbitkan izin lokasi, Pemkab Bekasi terlebih dahulu melakukan kajian mengenai aspek tata ruang, lingkungan hidup, fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat.
“Persoalan seperti ini, sudah pernah terjadi di Kabupaten Bekasi. Bahkan sampai menyeret mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan beberapa Kepala Dinas ke kursi pesakitan. Jadi, jangan sampai kasus Meikarta terulang lagi,” pungkas Gunawan. (Mul/Hasrul)