BERITA MALANG – Sudah 1.494 pelanggar yang diberikan sanksi teguran tertulis selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Malang.
Blangko dikeluarkan, karena pelanggaran yang ditemukan saat pemeriksaan di Pos Check Point dan penyekatan.
“Sampai hari ke-9 pelaksanaan PSBB, sudah 1.494 blangko teguran yang diberikan kepada pelanggar,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (25/5/2020) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama pelaksanaan PSBB, sudah ada 4 pos penyekatan, 6 Pos Check Point dan 9 Pos Sembako dan Energi selama pelaksanaan PSBB.
Ribuan pelanggar itu, diberikan penindakan selama melintas di pos pemeriksaan dengan beragam pelanggaran, seperti tidak mengenakan masker.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Leonardus membeberkan pula, sudah sebanyak 54.429 motor dan 31.429 unit kendaraan yang telah diperiksa saat masuk wilayah Kota Malang.
“Dari jumlah itu, 2.700 unit motor dan sebanyak 1.496 kendaraan roda empat yang diminta putar balik, karena tak memenuhi syarat untuk bisa masuk wilayah Kota Malang,” tegas Kombes Pol Leonardus.
Selain memberikan penindakan terhadap kendaraan bermotor, petugas juga telah melakukan penutupan Mal dan Pertokoan sebanyak 96 unit karena melanggar Peraturan Walikota Malang Nomor 17 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
“Selain menindak pengendara, kami juga telah melakukan penutupan terhadap Mal, Pusat Perbelanjaan, dan Pertokoan sebanyak 96 unit. Sedangkan penindakan tilang sudah diberikan kepada 57 pelanggar,” terang Kombes Pol Leonardus.
Seperti diberitakan, Kota Malang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bersama Kota Batu dan Kabupaten Malang sejak 17 Mei 2020 hingga 30 Mei 2020 mendatang. PSBB dterapkan sebagai upaya menekan angka kasus sebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Malang. (Usan)