Viral, Bocah 10 Tahun di Kabupaten Bekasi Butuh Uluran Tangan  

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2020 - 03:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Viral video youtuber www.konkrit.com By AmBar, adanya bocah prempuan, berusia 10 tahun bernama, Irna, anak dari pasangan suami istri, Tohir dan Ayanih beralamat di Kampung Penombo Dusun, RT02/RW04, No.17, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020).

Dalam video yang berdurasi selama 4:01 detik tersebut, Ambar menceritakan, penderitaan yang dialami, Irna sejak berusia 2 tahun karena menderita penyakit kekurangan sel darah putih yang membuat Irna hanya bisa terbaring lemas dan kurus yang hanya bisa terbaring diatas tempat tidurnya selama 8 tahun.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran
Youtuber: AmBar

Keadaan, ekonomi kedua orang tua Irna, cukup memprihatinkan. Untuk itu, Ambar yang tampil dalam video tersebut, mengharapkan ada kepedulian dari Pemerintah baik Daerah, Provinsi ataupun Pusat agar dapat membantu keadaan Irna bersama kedua orang tuanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan orang tuanya, Irna, sempat dirawat selama 12 hari di Rumah Sakit, karena faktor ekonomi penunjang kedua orang tuanya tidak mampu, Irna kini hanya bisa berobat jalan sambil berharap kesembuhan Irna yang hingga kini, belum mengalami perubahan.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Dalam video tersebut, Ambar tidak sendiri melainkan ada beberapa rekan-rekannya yang lain juga menghimbau agar semua pihak, terpanggil rasa kemanusiaannya untuk dapat membantu keadaan, Irna dan kedua orang tuanya.

“Irna dan keluarganya butuh kepedulian, butuh uluran tangan siapapun yang mau peduli dengan rasa kemanusiaan, terutama Pemerintah baik Daerah, Provinsi ataupun Pusat,” tutup salah satu rekan Ambar dalam video tersebut. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB