Sidang Pemalsuan Surat Tanah di Desa Segara Makmur Bekasi Ditunda

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2020 - 03:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Denny Reynold Octavianus

Jaksa Denny Reynold Octavianus

BERITA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terpaksa menunda persidangan kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Agus Sopyan yang kini berstatus sebagai terdakwa, Kamis (14/5/2020).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Denny Reynold Octavianus, penundaan persidangan, lantaran salah satu terdakwa, tidak dapat hadir dipersidangan dikarenakan sakit.

“Terdakwa Melly Siti Fatimah tidak bisa hadir karena sakit. Surat keterangan sakitnya ada. Jadi, sidang selanjutnya nanti pada tanggal 3 Juni,” kata Jaksa singkat.

Sementara, Kuasa hukum terdakwa, Agus Sopyan, Budi Yase mengatakan, dalam agenda sidang kali ini merupakan kesempatan Jaksa untuk menghadirkan saksi.

“Tapi, saksi pelapor juga tidak hadir jadi sidang ditunda, Kita ikuti saja,” tandas Budi seraya meninggalkan ruang persidangan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, menolak esepsi (keberatan) yang diajukan terdakwa, Agus Sofyan, dalam persidangan putusan sela yang digelar pada Selasa 5 Mei 2020 lalu.

Terkait status tahanan terdakwa, Agus Sofyan yang kini bersatus tahanan Kota, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Cikarang, Naseh mengatakan, setelah eksepsi terdakwa ditolak maka ketentuan statusnya tahanannya ada di Majelis Hakim.

“Kalau soal status tahanannya, tinggal bagaimana Majelis Hakim, karena beliau yang berwenang apakah Agus Sopyan jadi tahanan Rutan atau tetap sebagai tahanan Kota,” jelas Naseh.

Setelah putusan sela tambah Naseh, agenda persidangan berikutnya adalah pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian sesuai dengan KUHAP Pasal 184 ayat (1).

Naseh pun menegaskan, bahwa sudah memiliki alat bukti kuat untuk ditampilkan pada persidangan berikutnya.

“Yakin kecukupan bukti akan mampu menjerat terdakwa sesuai dengan pasal yang didakwakan. Insya Allah terbukti,” pungkasnya. (Mul/Hasrul/Fer)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB