Sidang Pemalsuan Surat Tanah di Desa Segara Makmur Bekasi Ditunda

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2020 - 03:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Denny Reynold Octavianus

Jaksa Denny Reynold Octavianus

BERITA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terpaksa menunda persidangan kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Agus Sopyan yang kini berstatus sebagai terdakwa, Kamis (14/5/2020).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Denny Reynold Octavianus, penundaan persidangan, lantaran salah satu terdakwa, tidak dapat hadir dipersidangan dikarenakan sakit.

“Terdakwa Melly Siti Fatimah tidak bisa hadir karena sakit. Surat keterangan sakitnya ada. Jadi, sidang selanjutnya nanti pada tanggal 3 Juni,” kata Jaksa singkat.

Sementara, Kuasa hukum terdakwa, Agus Sopyan, Budi Yase mengatakan, dalam agenda sidang kali ini merupakan kesempatan Jaksa untuk menghadirkan saksi.

“Tapi, saksi pelapor juga tidak hadir jadi sidang ditunda, Kita ikuti saja,” tandas Budi seraya meninggalkan ruang persidangan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, menolak esepsi (keberatan) yang diajukan terdakwa, Agus Sofyan, dalam persidangan putusan sela yang digelar pada Selasa 5 Mei 2020 lalu.

Terkait status tahanan terdakwa, Agus Sofyan yang kini bersatus tahanan Kota, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Cikarang, Naseh mengatakan, setelah eksepsi terdakwa ditolak maka ketentuan statusnya tahanannya ada di Majelis Hakim.

Baca Juga :  Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

“Kalau soal status tahanannya, tinggal bagaimana Majelis Hakim, karena beliau yang berwenang apakah Agus Sopyan jadi tahanan Rutan atau tetap sebagai tahanan Kota,” jelas Naseh.

Setelah putusan sela tambah Naseh, agenda persidangan berikutnya adalah pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian sesuai dengan KUHAP Pasal 184 ayat (1).

Naseh pun menegaskan, bahwa sudah memiliki alat bukti kuat untuk ditampilkan pada persidangan berikutnya.

“Yakin kecukupan bukti akan mampu menjerat terdakwa sesuai dengan pasal yang didakwakan. Insya Allah terbukti,” pungkasnya. (Mul/Hasrul/Fer)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB