BERITA BEKASI – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA), Akmal, akui telah mengembalikan kajian Pemilihan Wakil Bupati Bekasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), karena sejumlah pertimbangan terkait prosedur masih ada yang harus dilengkapi.
“Kami kembalikan lagi ke Jawa Barat. Ada prosedur yang perlu dilengkapi,” tegas Akmal kepada Matafakta.com, usai mendampingi Mendagri, Tito Karnavian diacara diskusi dan arahan terkait penanganan Covid-19 di Gedung Swatantra Wibawamukti Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020).
Akmal kembali mengulas, ada beberapa prosedur yang harus disempurnakan dalam kajian Pilwabub Bekasi tersebut. “Silakan dipelajari lagi oleh Jawa Barat dulu. Kita tunggu dari Jawa Barat,” ucap Akmal kembali menegaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditanya, apakah Pilwabub Bekasi ditolak, Akmal menjawab, bukan kewenangan kami untuk menolak. Lalu saat ditanya lagi, apakah Pilwabup Bekasi akan diulang lagi, Dirjen OTDA kembali menjawab, tanyakan kepada Provinsi Jawa Barat.
“Silahkan tanyakan ke Provinsi Jawa Barat, karena itu di bawah pimpinan Jawa Barat. Karena yang melantik itu Gubernur Jawa Barat, SK-nya Gubernur,” tandas Akmal singkat.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Ex Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2020, Nyumarno, menanggapi pernyataan dari Dirjen OTDA dengan santai.
“Ya silahkan saja. Itu domain ada di Gubernur Jawa Barat dan Kemendagri. Yang jelas kami sudah melaksanakan semua tahapan proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Nyumarno.
Dikatakan Nyumarno, Pemprov Jawa Barat, memiliki kewenangan pada tahapan memberikan arahan, fasilitasi, dan pembinaan pada saat DPRD membentuk Tata Tertib DPRD. Itu sudah jauh dilakukan oleh Bagian Fasilitasi Pemprov Jabar pada saat awal penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Dimana, didalam Tata Tertib DPRD itulah mekanisme Pemilihan Wakil Bupati Bekasi diatur,” ucap Nyumarno.
Nyumarno menduga, jika saat ini Kemendagri mengembalikan ke Provinsi, maka menurutnya kuat dugaan itu bukan mengembalikan Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022.
“Mungkin dugaan saya, pihak Provinsi melakukan konsultasi ke Kemendagri kaitan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, kemudian dijawab oleh pihak Kemendagri,” imbuh Nyumarno.
Prinsipnya kata Nyumarno, Panlih menunggu jika ada arahan lebih lanjut dari Kemendagri, karena secara ketentuan perundangan Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 disampaikan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat.
“Panlih juga berharap agar Gubernur Jawa Barat segera mengirimkan Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi ke Menteri Dalam Negeri jika memang belum dikirimkan usulan tersebut,” ungkapnya.
Masih kata Nyumarno, bagaimanapun pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi. Baik APBD tahun 2019 ataupun 2020.
“Jadi bicara tentang APBD 2019, saat ini kan harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati,” ingatnya.
Jadi tambah Nyumarno. Pemprov Jawa Barat, ataupun Kementerian Dalam Ngeri tentu sangat paham tentang hal tersebut.
“Belum lagi jika bicara Wakil Bupati Bekasi memang sangat diperlukan untuk mendampingi kinerja Bupati Bekasi. Apalagi saat pandemi virus Corona atau Covid-19 ini. Kita perlu Wakil Bupati,” pungkasnya. (Mul)