Kajian Pilwabup Dikembalikan ke Pemprov Jabar, Panlih: Itu Pakai APBD Lho!

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2020 - 02:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OTDA Kemendagri, Akmal

OTDA Kemendagri, Akmal

BERITA BEKASI – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA), Akmal, akui telah mengembalikan kajian Pemilihan Wakil Bupati Bekasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), karena sejumlah pertimbangan terkait prosedur masih ada yang harus dilengkapi.

“Kami kembalikan lagi ke Jawa Barat. Ada prosedur yang perlu dilengkapi,” tegas Akmal kepada Matafakta.com, usai mendampingi Mendagri, Tito Karnavian diacara diskusi dan arahan terkait penanganan Covid-19 di Gedung Swatantra Wibawamukti Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020).

Akmal kembali mengulas, ada beberapa prosedur yang harus disempurnakan dalam kajian Pilwabub Bekasi tersebut. “Silakan dipelajari lagi oleh Jawa Barat dulu. Kita tunggu dari Jawa Barat,” ucap Akmal kembali menegaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditanya, apakah Pilwabub Bekasi ditolak, Akmal menjawab, bukan kewenangan kami untuk menolak. Lalu saat ditanya lagi, apakah Pilwabup Bekasi akan diulang lagi, Dirjen OTDA kembali menjawab, tanyakan kepada Provinsi Jawa Barat.

“Silahkan tanyakan ke Provinsi Jawa Barat, karena itu di bawah pimpinan Jawa Barat. Karena yang melantik itu Gubernur Jawa Barat, SK-nya Gubernur,” tandas Akmal singkat.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Ex Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2020, Nyumarno, menanggapi pernyataan dari Dirjen OTDA dengan santai.

“Ya silahkan saja. Itu domain ada di Gubernur Jawa Barat dan Kemendagri. Yang jelas kami sudah melaksanakan semua tahapan proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Nyumarno.

Dikatakan Nyumarno, Pemprov Jawa Barat, memiliki kewenangan pada tahapan memberikan arahan, fasilitasi, dan pembinaan pada saat DPRD membentuk Tata Tertib DPRD. Itu sudah jauh dilakukan oleh Bagian Fasilitasi Pemprov Jabar pada saat awal penyusunan Tata Tertib DPRD.

“Dimana, didalam Tata Tertib DPRD itulah mekanisme Pemilihan Wakil Bupati Bekasi diatur,” ucap Nyumarno.

Nyumarno menduga, jika saat ini Kemendagri mengembalikan ke Provinsi, maka menurutnya kuat dugaan itu bukan mengembalikan Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022.

“Mungkin dugaan saya, pihak Provinsi melakukan konsultasi ke Kemendagri kaitan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, kemudian dijawab oleh pihak Kemendagri,” imbuh Nyumarno.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Prinsipnya kata Nyumarno, Panlih menunggu jika ada arahan lebih lanjut dari Kemendagri, karena secara ketentuan perundangan Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 disampaikan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat.

“Panlih juga berharap agar Gubernur Jawa Barat segera mengirimkan Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi ke Menteri Dalam Negeri jika memang belum dikirimkan usulan tersebut,” ungkapnya.

Masih kata Nyumarno, bagaimanapun pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi. Baik APBD tahun 2019 ataupun 2020.

“Jadi bicara tentang APBD 2019, saat ini kan harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati,” ingatnya.

Jadi tambah Nyumarno. Pemprov Jawa Barat, ataupun Kementerian Dalam Ngeri tentu sangat paham tentang hal tersebut.

“Belum lagi jika bicara Wakil Bupati Bekasi memang sangat diperlukan untuk mendampingi kinerja Bupati Bekasi. Apalagi saat pandemi virus Corona atau Covid-19 ini. Kita perlu Wakil Bupati,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB