5 Arahan Presiden Soal Evaluasi Pelaksanaan PSBB

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2020 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Ir. H. Joko Widodo

Presiden Ir. H. Joko Widodo

BERITA JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa sudah ada 4 Provinsi dan 72 Kabupaten dan Kota yang melaksanakan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Dan juga Provinsi atau Kota dan Kabupaten yang belum melaksanakan PSBB tetapi memakai cara yang lain yang saya lihat juga ada yang berhasil,” tutur Presiden saat mengawali Rapat Terbatas, Selasa (12/5/2020).

Untuk itu, Presiden Jokowi menyampaikan beberapa poin terkait evaluasi pelaksanaan PSBB, sebagai berikut:

Pertama, Presiden ingin ada sebuah evaluasi yang detail pada Provinsi, Kabupaten dan Kota mengenai data tren penambahan atau penurunan kasus positif baru di setiap daerah, baik yang melakukan PSBB maupun tidak.

“Berdasarkan data kasus baru sebelum dilakukan PSBB dan sesudahnya, memang kalau kita lihat hasilnya bervariasi dan berbeda-beda di setiap daerah,” imbuh Presiden.

Ini karena, lanjut Presiden, memang pelaksanaannya juga dengan efektivitas yang berbeda-beda dan juga agar daerah yang penambahan kasus barunya mengalami penurunan secara gradual atau konsisten namun tidak PSBB, tapi juga ada daerah yang penambahan kasusnya turun tetapi juga belum konsisten serta masih fluktuatif.

“Juga ada daerah yang penambahan kasusnya tidak mengalami perubahan seperti sebelum PSBB. Ini juga hal-hal seperti ini perlu digarisbawahi: ada apa, kenapa,” kata Presiden.

Kedua, dari seluruh Provinsi dengan kasus positif terbanyak hanya 3 Provinsi yang melakukan status PSBB, yaitu DKI Jakarta, Jabar dan Sumatra Barat. Sedangkan tujuh Provinsi lainnya masih non PSBB.

“Karena itu, kita juga harap evaluasi baik Provinsi, Kabupaten dan Kota yang tidak memperlakukan PSBB tapi juga menjalankan kebijakan physical distancing, menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam kehidupan masyarakat sehari-hari,” tandas Presiden.

Oleh sebab itu, Presiden sampaikan bahwa ini harus diperbandingkan yang PSBB maupun yang non PSBB karena memang ada inovasi-inovasi di lapangan dengan menerapkan model kebijakan pembatasan kegiatan di masyarakat disesuaikan dengan proses di daerah masing-masing.

Ketiga, Presiden berharap manajemen pengendalian PSBB juga tidak terjebak pada batas-batas administrasi kepemerintahan.

“Artinya, juga bersifat akulturasi penanganan sebuah kawasan besar yang saling mendukung sehingga manajemen angka daerahnya menjadi terpacu. Misalnya seperti yang sudah dilakukan Jabodetabek, ini saling kait-mengkait sehingga pengaturan mobilitas sosial dari masyarakat bisa terpadu dan lebih baik,” tuturnya.

Keempat, berdasarkan data Gugus Tugas 70 persen kasus positif itu ada di Pulau Jawa, 70 persen kasus positif ada di Pulau Jawa, dan semikian juga dengan angka tertinggi kematian, 82 persen ada di Jawa.

“Untuk itu saya minta Gugus Tugas untuk memastikan pengendalian Covid di 5 provinsi di Pulau Jawa ini betul-betul dilakukan secara efektif terutama dalam waktu 2 minggu ke depan ini. Kesempatan kita mungkin sampai Lebaran, jadi itu harus betul-betul kita gunakan,” ujarnya.

Kelima, Presiden minta pelonggaran untuk PSBB agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa.

“Semuanya didasarkan pada data-data lapangan, pelaksanaan lapangan sehingga keputusan itu betul-betul sebuah keputusan yang benar. Hati-hati mengenai pelonggaran PSBB,” pungkas Presiden. (Usan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB