Silfester Matutina Belum Tertangkap, LP3HI Soroti Kegagalan Institusional Kejaksaan

- Jurnalis

Senin, 28 September 2026 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Silfester Matutina (Terpidana)

Photo: Silfester Matutina (Terpidana)

BERITA JAKARTA – Mungkin terlalu sakti Silfester Matutina tervonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, terkait perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, tidak bisa menangkapnya.

Padahal, perkara yang menjerat Silfester telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019 silam. Artinya, sudah 7 tahun Kejati Jakarta sengaja membiarkan Silferter Matutina tidak dipenjara.

Sehingga, wajar saja apabila ada anggapan pihak Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) konon menjadi “bulan-bulanan” para pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut, sudah terlihat saat Kejagung yang memberikan “sanksi” berupa mutasi jabatan kepada dua pucuk pimpinan Kejari Jaksel, akibat dampak tidak ditangkapnya, Silfester Matutina.

Sebut saja Iwan Catur yang menjabat sebagai Kajari Jaksel sejak Juli 2025. Kemudian pada Oktober 2025, Iwan dimutasi oleh Jaksa Agung. Posisi tersebut kemudian diisi Marcelo Bellah pada Oktober 2025 sebelum akhirnya digantikan, Armen Wijaya pada September 2026.

“Yang jelas itu sepenuhnya kewenangan dari Tim Jaksa Eksekutornya ada di Kejari Jaksel. Nanti kita Koordinasi lagi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 25 September 2026.

Anang juga mengaku, telah mendengar informasi mengenai pengangkatan Silfester sebagai Komisaris Independen PT. Pelindo Jasa Maritim yang kemudian dibatalkan.

“Terkait pengangkatan yang bersangkutan saya dengar, tapi informasi tadi kan dibatalkan juga. Nanti kita lihat aja perkembangannya ya,” ucapnya.

Sebelumnya, pihak Kejagung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna yang juga mantan Kajari Jaksel era 2019, berdalih bahwa eksekusi sempat tertunda, karena hambatan pandemi Covid-19 serta terpidana yang sempat menghilang.

Kejagung menegaskan, bahwa pergantian jabatan Kajari Jaksel tidak akan menghapus atau menghambat kewajiban lembaga untuk mengeksekusi putusan pidana tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menilai, tidak adil jika Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, dijadikan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas belum dieksekusinya Silfester.

“Putusan itu sudah inkracht bertahun-tahun dan Kajari Jaksel sudah beberapa kali berganti,” tegas Kurniawan, Sabtu (26/9/2026).

Berbagai elemen, kata Kurniawan, masyarakat pun telah berkali-kali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, baik melalui mekanisme Praperadilan maupun gugatan Perdata.

“Hal itu, tak membuat jajaran Kejaksaan bergeming untuk mengeksekusi Silfester sesuai putusan Pengadilan. Kalau kegagalan eksekusi berlangsung lintas kepemimpinan, maka ini bukan sekadar kegagalan seorang Kajari, tetapi kegagalan institusional Kejaksaan,” jelasnya.

Kurniawan mengatakan, Kejaksaan bekerja secara hierarkis. Kejati dan Kejaksaan Agung memiliki fungsi pengawasan, supervisi dan pengendalian.

“Jadi, kalau Kajari diperiksa karena Silfester belum ditangkap, pertanyaan yang sama harus diarahkan keatas. Selama bertahun-tahun Kejati dan Kejagung melakukan apa?,” sindir Kurniawan

“Jangan sampai Kajari Jaksel hanya dijadikan kambing hitam atas kegagalan institusi. Silakan tindak jika memang ada kelalaian, tetapi Kejaksaan Agung juga harus berani bertanggung jawab dan menjelaskan mengapa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bertahun-tahun tidak kunjung dieksekusi,” sambungnya.

Sebagai informasi, Silfester Matutina merupakan terdakwa perkara tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 287 K/Pid/2019, Silvester Matutina, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Perkara ini bermula dari orasinya pada 15 Mei 2017 yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa serta menuduhnya menggunakan isu rasis pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019, eksekusi atau penahanan oleh Kejaksaan sempat tertunda dan menuai sorotan publik karena Silvester sempat menduduki sejumlah jabatan di perusahaan BUMN. (Sofyan)

Berita Terkait

Wamenaker: Kompetensi Teknisi Ponsel Harus Jawab Kebutuhan Industri
Serahkan Senjata, Empat Anggota OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditarget Oktober 2026
Ini Kata Ketua DPC SPI Soal Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria
Ijon Jilid 2, KPK Panggil Eks Pj. Dani Ramdan dan Eks Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Kamenaker: Kompetensi dan Bahasa Jadi Bekal Kerja ke Jepang
Reforma Agraria Resmi Berpayung Hukum, Akademisi Tekankan Penguatan Implementasi

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 06:22 WIB

Wamenaker: Kompetensi Teknisi Ponsel Harus Jawab Kebutuhan Industri

Senin, 28 September 2026 - 05:59 WIB

Silfester Matutina Belum Tertangkap, LP3HI Soroti Kegagalan Institusional Kejaksaan

Minggu, 27 September 2026 - 15:24 WIB

Serahkan Senjata, Empat Anggota OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Kamis, 24 September 2026 - 11:50 WIB

Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia

Kamis, 24 September 2026 - 09:40 WIB

Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditarget Oktober 2026

Berita Terbaru