Terbongkar Diruang Sidang Ada Jatah BIN, Anggota DPR dan Nahdatul Ulama

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Suasana Persidangan

Photo: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Persidangan perkara korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT. Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba di Pengadilan TipikorJakarta, Selasa (8/9/2026).

Terungkap fakta hukum adanya pembagian jatah kuota haji untuk Anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Anggota DPR dan Nahdlatul Ulama (NU). Adalah saksi Ridwan Kurniawan selaku mantan honorer Kementerian Agama yang mengungkap adanya pembagian jatah kuota haji.

Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, Ridwan Kurniawan.

Selanjutnya, Abdul Muhi alias Gus Syafi’i dipanggil oleh Isfah Abidal Aziz terkait penambahan Kuota Haji Khusus sebanyak 10.000 untuk Jemaah Transfer Order (TO). Abdul Muhi dan Agus Syafi’i diminta untuk menyiapkan draf juknis kuota tambahan, persiapan pengelolaan fee atau biaya Haji Khusus TO, pihak yang akan menerima fee uang pembayaran dari jema’ah TO Haji Khusus dan dari PHK.

Awal tahun 2024 seingat saya Abdul Muhi menyampaikan kepada saya bahwa yang bersangkutan dan Agus Syafi’i sudah dipanggil atau sudah disampaikan oleh Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Menteri yang membidangi haji yang menanyakan terkait pihak penerima fee uang pembayaran dari jema’ah TO Haji Khusus tambahan tahun 2024.

Muhi kemudian minta tolong kepada saya lagi dan untuk mengambil dan mengumpulkan uang pembayaran fee dari jemaah TO Kuota Haji Khusus tambahan 2024.

Atas permintaan tersebut saya menyetujuinya. Saya juga tanyakan kepada Muhi berapa harganya diminta ke travel, saya menyatakan kalau bisa jangan 5.000 kemahalan, bagaimana kalau 4.000 aja? Lalu saudara Muhi menyetujui usulan tersebut.

Selanjutnya Abdul Muhi melaporkan kesanggupan saya kepada Agus Syafi’i lalu saudara Muhi menyampaikan kepada Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex bahwa yang bersangkutan menyampaikan memiliki mantan staf yaitu Ridwan Kurniawan, saya sendiri, dan orangnya amanah yang bisa mengumpulkan fee uang pembayaran.

Kemudian Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex menyetujui hal tersebut.’ Betul Pak?,” ucap Penuntut Umum di ruang sidang, Selasa. “Iya, betul Pak,” jawab saksi.

Kemudian, Penuntut Umum KPK menanyakan soal angka-angka yang tercatat pada laptop Ridwan yang telah disita. Menurut saksi, angka itu dicatat dari ponsel Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus 2014-2020, Abdul Muhyi.

“Kami agak bingung nih Pak, ada angka-angka nih Pak. Angka-angka ini Bapak terima dari mana dulu nih? Dari handphone-nya siapa nih?,” tannya Penuntut Umum KPK.

“Jadi ini waktu itu ditulis di laptop Pak, di laptop saya,” jawab saksi. “Sumbernya dari handphone-nya Pak Abdul Muhi?” cecar Penuntut Umum.

“Iya betul, jadi Pak Muhi lihat catatan di…saya berdua sama Pak Abdul Muhi kemudian mengetik estimasi pembagian kuota,” kata saksi.

Ridwan membenarkan sudah ada pembagian kuota haji khusus.

“Estimasi pembagian kuota haji khusus maksudnya? Ini sudah dibagi-bagi ceritanya nih, kuota haji khusus sudah dibagi-bagi ceritanya?,” tanya Penuntut Umum.

“Iya estimasi-estimasinya sudah dibagi-bagi,” kata saksi. “Maksudnya kasarnya gini ya, subdit dapat 1.500 pak. Iya?,” tannya Jaksa

“Kurang lebih sebegitu,” kata saksi.

Kemudian, Penuntut Umum menyebutkan nama dan angka. Ada mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi, Maktour, BIN, DPR, para Gus, NU hingga Forum Sathu.

“Oke. RF 500, MKTR 1.000, BIN 200, DPR 200, Para Gus 200, NU 1.900, Forum Sathu tanda tanya. Oke Pak, supaya kita bisa istirahat dengan tenang nih Pak. Pengertian Subdit 1.500 itu apa Pak? Subdit yang membidangi masalah haji khusus gitu maksudnya?,” tannya Jaksa.

“Iya, estimasinya 1.500,” jelasnya.

“1.500 kuota haji khusus. Inilah nanti kemudian akan diisi oleh PHK-PHK begitu maksudnya?,” cecar Penuntut Umum.

“Iya” jawab saksi.

“Dan di situlah sumber fee percepatannya?,” tannya Jaksa.

“Iya,” jawab saksi.

“Baik. RF ini siapa Pak?,” tannya Penuntut Umum.

“RF, Rizky Fisa,” ujar saksi.

“Rizky Fisa, dia sendiri dapat 500 kuota?,” tannya Penuntut Umum.

“Iya.” Jawab saksi.

“Kemudian MKTR?,” tanya Penuntut Umum.

“Maktour,” jawabnya.

“Maktour berapa dapatnya?,” tanya Penuntut Umum.

“1.000,” jawabnya.

Kemudian, Penuntut Umum juga menanyakan istilah BIN yang disebut mendapatkan 1.000 kuota. “BIN itu waktu itu merujuk ke anggota BIN maksudnya,” kata saksi.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani ikut mencecar saksi. Hakim mempertanyakan singkatan BIN yang dimaksud saksi. “Anggota BIN maksudnya siapa tuh? Diperjelas. Maksudnya Badan Intelijen?” tannya Hakim.“Iya,” jawab saksi.

“Badan Intelijen Negara dapet jatah juga? Gitu?,” cecar Hakim. “Saya kurang tahu, waktu itu hanya menulis,” kata saksi.

“Yang nulis ini siapa?,” tannya Hakim.

“Yang ngetik saya atas arahan Pak Muhi,” jawabnya.

Kemudian, Penuntut Umum juga menanyakan maksud DPR yang ditulis merujuk pada siapa. Menurut saksi, ini merujuk pada Anggota DPR.

“Anggota DPR aja,” jelasnya.

Penuntut Umum juga menanyakan maksud dari ‘Para Gus’. Namun, saksi mengaku tak tahu siapa maksudnya karena hanya menuliskan.

“Izin Pak saya waktu itu hanya ngetik doang,” kata saksi.

“Bapak enggak nanya ke Pak Abdul Muhi? ‘Pak ini Para Gus 200 paks gimana sih Pak?,” tannya Penuntut Umum.

“Enggak, ya enggak tahu Pak Muhi juga enggak kasih tahu,” kata saksi.

“Enggak tahu atau memang sudah diketahui bersama?,” cecar Hakim.

“Tidak tahu,” tegas saksi.

Penuntut Umum kemudian menanyakan inisial NU. Menurut saksi itu merujuk pada Nahdlatul Ulama (NU).

“Izin Pak, jadi saya kan hanya ngetik ya. Maksudnya NU, tapi yang waktu itu saya tahu ya NU itu Nahdlatul Ulama,” katanya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB