BERITA JAKARTA – Hari ini, sidang lanjutan perkara kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, menghadirkan tiga saksi yakni, Ridwan Kurniawan selaku eks honorer Kemenag, Nila Adulitya Devi selaku Staf Asrama Haji Bekasi dan Abdul Muhyi selaku Analis Kebijakan Dirjen Pendidikan Islam di Kementerian Agama (ASN).
Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, saksi Ridwan mengaku, membelikan tas mewah hingga kalung dan gelang berlian untuk istrinya.
Penuntut Umum dari KPK saat melontarkan pertanyaan kepada Ridwan mengatakan:
“Apakah uang yang digunakan itu merupakan bagian dari fee percepatan yang diberikan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK,” tannya Jaksa. Namun, Ridwan tidak menjawab secara lugas.
“Dibeli dari uangnya Bapak?,” tanya Jaksa, Selasa 8 September 2026. “Uang saya,” jawab Ridwan. Yang bersumber dari fee percepatan PIHK juga?,” tanya Jaksa. “Sepertinya, Pak,” jawab Ridwan.
Bukti itu, ditampilkan Jaksa KPK lewat layar proyektor di ruang sidang berikut foto-foto yang terdiri dari rumah di Sentul, dua mobil Range Rover, kalung dan gelang emas putih bertakhtakan berlian.
Ada juga LEGO Star Wars hingga sejumlah tas bermerek Fossil, Marc Jacobs, Kate Spade, Dior dan Saint Laurent yang ditunjukkan Jaksa.
Ridwan Kurniawan sendiri disebut dalam dakwaan Jaksa turut diperkaya senilai USD 512.500 dan Rp250 juta dalam kasus dugaan korupsi pengalokasian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Ridwan menyampaikan keteranganya untuk para terdakwa dalam perkara tersebut yakni eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dan Direktur Operasional PT. Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Bagi-Bagin Uang 3.000 Riyal 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR-RI
Pada sidang sebelumnya, terbongkar bagi-bagi uang 3.000 riyal per orang dari 24 Anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR-RI yang melakukan perjalanan Dinas ke Arab Saudi pada 2024 dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan di Tipikor Jakarta, Jumat 4 September 2026 dini hari.
Fakta persidangan itu terungkap saat mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex saat mengonfirmasi keterangannya kepada saksi Jaja Jaelani, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama.
“Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 Riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya perorang 1.500 Riyal. Saya pernah ceritakan itu?,” tanya Gus Alex.
“Iya, betul bercerita,” jawab Jaja.
Sebelumnya, Gus Alex memastikan kepada Jaja bahwa perjalanan Dinas 24 Anggota Panja Komisi VIII ke Arab Saudi telah dibiayai APBN melalui DIPA DPR.
“Saudara saksi, ingat bahwa 24 orang Anggota Panja Komisi VIII yang berangkat Dinas luar negeri, perjalanan luar negeri ke (Arab) Saudi itu sudah dibiayai oleh APBN dari DIPA DPR. Saudara tahu?,” tannya Gus Alex.
“Iya tahu,” jawab Jaja.
Gus Alex mengatakan dirinya kemudian hanya mampu memberikan 1.500 riyal kepada masing-masing Anggota Panja. Ia meyakini uang tersebut telah diterima karena keesokan harinya para Anggota Panja menemuinya dan mengucapkan terima kasih.
“Ya pasti, besoknya ketemu, dia katakan ‘Terima kasih, Gus’,” ujar Gus Alex.
Menurutnya, uang tersebut diminta untuk keperluan membeli oleh-oleh selama berada di Arab Saudi.
“Uang oleh-oleh,” katanya.
Dalam persidangan yang sama, Gus Alex juga mengungkap pertemuannya dengan tiga Pimpinan Komisi VIII DPR-RI, yakni Marwan Dasopang, Abdul Wachid dan Ashabul Kahfi.
Pertemuan tersebut berawal dari komunikasi dengan Staf Komisi VIII bernama Yusuf yang menyampaikan adanya permintaan Pimpinan Komisi VIII DPR-RI untuk bertemu. Pertemuan kemudian berlangsung di restoran Al Romansiah Aziziyah.
Gus Alex mengatakan dalam pertemuan itu Pimpinan Komisi VIII DPR-RI dan Pimpinan Panja meminta dirinya memungut uang dari penyedia katering haji.
“Saudara saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada saudara saksi, Pimpinan Komisi VIII DPR-RI dan Pimpinan Panja meminta saya memungut uang dari penyedia katering?,” tannya Gus Alex.
“Kalau yang itu saya nggak dengar, Pak,” jawab Jaja.
Gus Alex juga mengungkap persoalan penempatan sekitar 70 Anggota Tim Pengawas, termasuk dari unsur DPR-RI di Maktab 111 pada penyelenggaraan haji 2024.
Berdasarkan keterangan Jaja yang dikonfirmasi Gus Alex, para Anggota Timwas tersebut seharusnya tidak menempati Maktab 111. Penempatan mereka menyebabkan kepadatan yang kemudian berdampak pada pemindahan jema’ah.
“Pak Jaja pernah nggak memperoleh permintaan dari Timwas DPR-RI yang sebenarnya tidak punya hak tinggal di Maktab 111, kemudian seluruh Timwas minta untuk difasilitasi di Maktab 111 di tahun 2024?,” tannya Gus Alex.
“Iya, betul,” jawab Jaja.
Ketika ditanya mengenai jumlah Anggota Timwas yang menempati Maktab 111, Jaja menyebut sekitar 70 orang.
“70-an ada,” jawab Jaja.
“Akibatnya apa, Pak?,” tanya Gus Alex.
“Ya akhirnya kepadatan,” ungkap Jaja.
Kepadatan tersebut kemudian menyebabkan jema’ah yang sebelumnya menempati lokasi harus dipindahkan.
Dalam surat dakwaan Penuntut Umum pada KPK mendakwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya yakni, Gus Alex, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT. Maktour, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT. Raudhah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023 dan 2024.
Masih dalam surat dakwaan, Penuntut Umum menyebut pergeseran kuota haji tambahan dari komposisi 92 persen untuk jema’ah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi masing-masing 50 persen telah memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dan korporasi.
Selain itu, KPK menilai adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Kerugian tersebut antara lain berasal dari keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas jema’ah yang disebut tidak berhak berangkat, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Akibatnya Gus Yaqut juga disebut menerima 271.500 Dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, sejumlah pihak dan korporasi disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut. (Sofyan)






