BERITA JAKARTA – Perkara dugaan korupsi, manipulasi nilai ekspor dan penyelewengan perpajakan melalui skema transfer pricing yang menyeret nama pebisnis Joseph Oetomo serta entitas usaha produsen bubur kertas PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.
Joseph Oetomo merupakan pengusaha asal Singapura yang tercatat sebagai pemilik manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Owner (UBO) dan pengendali utama PT. Toba Pulp Lestari Tbk (berkode saham INRU).
Menurut sumber dilingkungan Kejaksaan Agung, Senin 7 September 2026 mengatakan, pengendalian tersebut dilakukan secara tidak langsung melalui entitas cangkang internasional, yaitu Allied Hill Limited (perusahaan berbasis di Hong Kong) yang dimiliki 100 persen oleh Everpro Investments Limited.
Melalui struktur korporasi bertingkat ini, Allied Hill Limited menguasai lebih dari 92 persen saham PT. TPL. Dalam rekam jejak bisnisnya, Joseph Oetomo juga dikenal memiliki rekam jejak panjang sebagai mantan eksekutif kunci di grup konglomerasi Royal Golden Eagle (RGE).
Konstruksi Kasus dan Modus Operandi
Penyidikan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi perpajakan dan manipulasi transaksi ekspor produk pulp (bubur kertas) yang berlangsung dalam kurun waktu 2008 hingga 2025.
Perusahaan diduga menjual hasil olahan bubur kertas ke luar negeri melalui entitas terafiliasi di luar negeri dengan penetapan harga yang jauh di bawah harga pasar wajar (under-invoicing).
Melalui skema penjualan dengan nilai yang ditekan tersebut, pendapatan bersih yang dilaporkan di dalam negeri menjadi berkurang secara signifikan, sehingga kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan serta bea keluar kepada negara tergerus.
Estimasi kerugian negara akibat manipulasi sistematis ini ditaksir mencapai lebih dari Rp2 triliun. Kasus ini mencakup dugaan tindak pidana suap dan pemufakatan jahat bersama oknum pemeriksa pajak guna meloloskan laporan keuangan serta rekayasa Surat Ketetapan Pajak (SKP) milik PT. TPL.
Akbat pengungkapan praktik transfer pricing ini memicu tindakan tegas dari regulator pasar modal dan Aparat Penegak Hukum (APH). Sementara, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan perdagangan terhadap saham INRU (PT. TPL).
Selain itu, Tim Penyidik Kejagung terus menetapkan sejumlah tersangka termasuk oknum pejabat pajak serta melakukan pemeriksaan marathon terhadap jajaran Direksi PT. TPL dan menelusuri aliran dana ke entitas pengendali puncak guna meminta pertanggungjawaban pidana korporasi maupun perorangan.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung menetapkan PT. TPL sebagai tersangka perkara korupsi manipulasi ekspor dan transfer pricing bubur kertas 2008-2025. Hal tersebut, disampaikan Syaiful Bahri Siregar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).
Syaiful mengatakan ditetapkannya PT. TPL sebagai tersangka korupsi, karena penyidik telah memiliki bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT. TPL Tbk sebagai tersangka,” tutur Saiful di Kejagung.
Sebagai informasi, PT. TPL merupakan korporasi yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan perhutanan. Pada medio 2008-2025, perusahaan ini melaksanakan kegiatan usahanya dengan menjual produk pulp kepada afiliasinya baik luar maupun dalam negeri.
Di luar negeri, ekspor pulp dilakukan kepada DP Macao Marketing International Ltd dan penjualan lokal dilakukan ke perusahaan Asia Pacific Rayon. Namun, kegiatan ini diduga dilakukan dengan cara melawan hukum.
“Dan secara melawan hukum melakukan under-invoicing dengan mengubah, memanipulasi HS Code produk secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai produk tersebut,” imbuhnya.
Salah satu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu yakni, mengubah produk ekspor yang seharusnya merupakan dissolving pulp, namun diubah menjadi produk bleached hardwood kraft pulp yang memiliki nilai lebih rendah.
Sementara itu, dalam kegiatan penjualan lokal, PT. TPL diduga melakukan praktik transfer pricing dengan menyampaikan laporan transaksi yang tidak dilakukan sebagimana mestinya.
“Bahwa perbuatan korporasi PT. TPL Tbk bersama-sama dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (Sofyan)






