Beranikah Kejagung Tetapkan Pemilik PT. TPL Tersangka Korupsi?

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung RI

Kejaksaan Agung RI

BERITA JAKARTA – PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi manipulasi ekspor dan transfer pricing bubur kertas 2008-2025.

Hal tersebut, disampaikan Syaiful Bahri Siregar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksan Agung (Kejagung), Senin (7/9/2026).

Syaiful mengatakan, ditetapkannya PT. TPL sebagai tersangka korupsi, karena penyidik telah memiliki bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT. TPL Tbk sebagai tersangka,” tutur Saiful di Kejagung.

Sebagai informasi, PT. TPL merupakan korporasi yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan perhutanan.

Pada medio 2008-2025, perusahaan ini melaksanakan kegiatan usahanya dengan menjual produk pulp kepada afiliasinya baik luar maupun dalam negeri.

Di luar negeri, ekspor pulp dilakukan kepada DP Macao Marketing International Ltd dan penjualan lokal dilakukan ke perusahaan Asia Pacific Rayon.

Namun, kegiatan ini diduga dilakukan dengan cara melawan hukum seperti melakukan under-invoicing dengan mengubah, memanipulasi HS Code produk secara karakteristik.

“Secara melawan hukum melakukan under-invoicing dengan mengubah, memanipulasi HS Code produk secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai produk tersebut,” imbuhnya.

Salah satu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu yakni, mengubah produk ekspor dissolving pulp diubah menjadi produk bleached hardwood kraft pulp yang memiliki nilai lebih rendah.

Sementara itu, dalam kegiatan penjualan lokal, PT. TPL diduga melakukan praktik transfer pricing dengan menyampaikan laporan transaksi yang tidak dilakukan sebagimana mestinya.

“Bahwa perbuatan korporasi PT. TPL Tbk bersama-sama dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, PT. TPL dipersangkakan Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999.

Pemilik PT. TPL

PT. Toba Pulp Lestari Tbk dengan nama saham INRU dan Everpro Investments Limited berada dibawah kendali pengusaha Joseph Oetomo yang bertindak sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner).

Pemegang saham mayoritas dan pengendali utama PT. TPL adalah Allied Hill Limited (AHL). Sedangkan Allied Hill Limited berkedudukan di Hong Kong, entitas investasi ini dimiliki 100 persen oleh Everpro Investments Limited.

Adapun Everpro Investments Limited berkedudukan di Samoa, perusahaan ini dimiliki sepenuhnya oleh Joseph Oetomo.

Joseph Oetomo merupakan warga negara Singapura yang memiliki keahlian dan rekam jejak mendalam di industri kehutanan, pengolahan pulp menjadi bahan baku tekstil (rayon) serta hilirisasi produk turunan minyak kelapa sawit.

PT. TPL mulanya didirikan oleh konglomerat Indonesia, Sukanto Tanoto, dengan nama PT. Inti Indorayon Utama Tbk sebelum melakukan perubahan nama pada tahun 2000.

Setelah sempat dikendalikan oleh entitas Pinnacle Company Pte. Ltd. selama beberapa tahun, kendali perseroan secara resmi beralih kepada Joseph Oetomo melalui struktur kepemilikan Everpro Investments Limited dan Allied Hill Limited.

Akankah Penyidik Pidsus Kejagung bakal menetapkan Josep Oetomo sebagai tersangka penerima manfaat dalam perkara korupsi manipulasi ekspor dan transfer pricing bubur kertas 2008-2025? (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB