BERITA JAKARTA – PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi manipulasi ekspor dan transfer pricing bubur kertas 2008-2025.
Hal tersebut, disampaikan Syaiful Bahri Siregar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksan Agung (Kejagung), Senin (7/9/2026).
Syaiful mengatakan, ditetapkannya PT. TPL sebagai tersangka korupsi, karena penyidik telah memiliki bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT. TPL Tbk sebagai tersangka,” tutur Saiful di Kejagung.
Sebagai informasi, PT. TPL merupakan korporasi yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan perhutanan.
Pada medio 2008-2025, perusahaan ini melaksanakan kegiatan usahanya dengan menjual produk pulp kepada afiliasinya baik luar maupun dalam negeri.
Di luar negeri, ekspor pulp dilakukan kepada DP Macao Marketing International Ltd dan penjualan lokal dilakukan ke perusahaan Asia Pacific Rayon.
Namun, kegiatan ini diduga dilakukan dengan cara melawan hukum seperti melakukan under-invoicing dengan mengubah, memanipulasi HS Code produk secara karakteristik.
“Secara melawan hukum melakukan under-invoicing dengan mengubah, memanipulasi HS Code produk secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai produk tersebut,” imbuhnya.
Salah satu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu yakni, mengubah produk ekspor dissolving pulp diubah menjadi produk bleached hardwood kraft pulp yang memiliki nilai lebih rendah.
Sementara itu, dalam kegiatan penjualan lokal, PT. TPL diduga melakukan praktik transfer pricing dengan menyampaikan laporan transaksi yang tidak dilakukan sebagimana mestinya.
“Bahwa perbuatan korporasi PT. TPL Tbk bersama-sama dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, PT. TPL dipersangkakan Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999.
Pemilik PT. TPL
PT. Toba Pulp Lestari Tbk dengan nama saham INRU dan Everpro Investments Limited berada dibawah kendali pengusaha Joseph Oetomo yang bertindak sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner).
Pemegang saham mayoritas dan pengendali utama PT. TPL adalah Allied Hill Limited (AHL). Sedangkan Allied Hill Limited berkedudukan di Hong Kong, entitas investasi ini dimiliki 100 persen oleh Everpro Investments Limited.
Adapun Everpro Investments Limited berkedudukan di Samoa, perusahaan ini dimiliki sepenuhnya oleh Joseph Oetomo.
Joseph Oetomo merupakan warga negara Singapura yang memiliki keahlian dan rekam jejak mendalam di industri kehutanan, pengolahan pulp menjadi bahan baku tekstil (rayon) serta hilirisasi produk turunan minyak kelapa sawit.
PT. TPL mulanya didirikan oleh konglomerat Indonesia, Sukanto Tanoto, dengan nama PT. Inti Indorayon Utama Tbk sebelum melakukan perubahan nama pada tahun 2000.
Setelah sempat dikendalikan oleh entitas Pinnacle Company Pte. Ltd. selama beberapa tahun, kendali perseroan secara resmi beralih kepada Joseph Oetomo melalui struktur kepemilikan Everpro Investments Limited dan Allied Hill Limited.
Akankah Penyidik Pidsus Kejagung bakal menetapkan Josep Oetomo sebagai tersangka penerima manfaat dalam perkara korupsi manipulasi ekspor dan transfer pricing bubur kertas 2008-2025? (Sofyan)






