BERITA JAKARTA – Dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan Tan Kian beredar di publik.
Dalam BAP itu diduga Tan Kian menyebut empat nama pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni eks Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sulaiman Syarief Nahdi.
Kemudian muncul nama eks Jampidsus Febrie Ardiansyah yang sebelumnya menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus. Selanjutnya ada juga nama mantan Jampidsus, Ali Mukartono serta Jaksa Agung ST. Sanitiar Burhanudin juga disebut-sebut dalam BAP tersebut.
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Ardiansyah yakni, Febri Diansyah kepada awak media meluruskan informasi yang menurutnya keliru mengenai pihak yang disebut menerima uang Rp40 miliar tersebut.
Febri mengatakan, dugaan bahwa uang itu diterima eks Jampidsus Febrie Ardiansyah muncul setelah sebagian pertimbangan hakim dalam sidang Praperadilan dikutip secara tidak utuh.
Menurut Febri, berdasarkan BAP Tan Kian, uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, bukan secara langsung kepada Febrie Adriansyah.
“Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” ujarnya.
Febri menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika Tan Kian mendapat informasi dari seseorang bernama Lucy Kwee mengenai perkara yang tengah berjalan dan disebut berpotensi membuatnya menjadi tersangka.
Tan Kian kemudian berkomunikasi dengan Ferry Hongkiriwang alias Boboho. Dari keterangan dalam BAP yang disampaikan Febri, uang Rp40 miliar itu diberikan Tan Kian kepada Ferry.
“Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA,” ucap Febri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
“Jadi, seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya, ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka,” sambung Febri.
Dugaan aliran uang Rp40 miliar tersebut mencuat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan Tan Kian.
Febri juga menyoroti bagian BAP Tan Kian yang menyebut adanya empat nama pejabat di Kejagung. Namun, menurut dia, Tan Kian tidak pernah secara eksplisit mengatakan uang Rp40 miliar tersebut ditujukan kepada Febrie Adriansyah.
“Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejagung yang menurut Tan Kian, bahasanya, bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut,” katanya.
Dengan demikian, Febri menegaskan perlu dibedakan antara fakta mengenai pemberian uang kepada seseorang dengan dugaan mengenai kemana uang tersebut akhirnya mengalir.
Febri menyebut belum diketahui apakah uang yang diberikan kepada Ferry Hongkiriwang kemudian digunakan untuk kepentingannya sendiri atau diserahkan kepada pihak lain.
“Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah,” tutur Febri.
Meski membantah kliennya menerima uang tersebut, Febri mengatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik apabila terdapat perbedaan keterangan dalam proses penanganan perkara.
Febri pun menyerahkan pembuktian mengenai dugaan aliran uang Rp40 miliar tersebut kepada proses hukum di persidangan.
Sebagai informasi, Tan Kian merupakan saksi dalam perkara kasus PT. ASABRI jilid II yang ditangani Kejaksaan pada 2021.
Sebelumnya, Tan Kian juga sempat berstatus tersangka di kasus PT. ASABRI jilid I pada 2008, namun Jampidsus kala itu menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena kasusnya dianggap bukan pidana melainkan perdata.
Tan Kian diduga ditakut-takuti akan turut dijadikan tersangka dalam kasus PT. ASABRI. Singkatnya, Febrie diduga meminta sejumlah uang kepada Tan Kian agar tidak menetapkannya sebagai tersangka. Ferry menjadi perantaranya.
Pada 2022, Ferry menerima uang Sin$ 5 juta yang dibungkus tas merah dari Sekretaris Tan Kian. Penyerahan uang terjadi di Hotel bintang lima di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Dengan kurs saat itu, nilainya sekitar Rp 55 miliar.
Ferry mengambil jatah Rp 5 miliar. Sisa uang itu kemudian diklaim Ferry diberikan kepada utusan Febrie bernama Nurman Herin. Nurman juga telah ditetapkan sebagai tersangka di perkara TPPU Febrie. (Sofyan)






