BERITA JAKARTA – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Kesit B Handono menyayangkan sikap internal Mahkamah Agung (MA) mengenai pembatasan liputan terhadap media pada Rabu 2 September 2026.
“Apalagi kegiatan yang informasinya menyangkut kepentingan publik. Publik berhak tahu terkait dengan kegiatan yang dimaksud,” ucap Kesit menanggapi perihal pembatasan liputan media di Gedung MA, Kamis (3/9/2026).
Sebelumnya diberitakan, pembatasan peliputan kegiatan pelantikan 5 Hakim Agung dan 9 Hakim Ad Hoc di Gedung Mahkamah Agung (MA) hanya untuk media tertentu patut disesalkan.
“Mohon maaf untuk peliputan media hanya Kompas saja yang mendapat undangan, karena sudah biasa meliput disini,” ucap petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MA, Rabu (2/9/2026) kemarin.
Petugas PTSP MA mengatakan alasan media Kompas dapat melakukan peliputan karena sudah ada kerjasama. Namun Petugas PTSP tersebut tidak menjelaskan makna dari “kerjasama” yang dimaksud ke salah satu media tersebut.
Dari pantuan media di Gedung MA terpantau sangat “steril” bahkan untuk masuk ke tempat pelantikan, semua pengunjung melapor petugas PTSP dan wajib memperlihatkan undangan pelantikan yang diberikan oleh humas MA.
Selain itu, pengunjung juga musti menukarkan identitas diri dengan kartu akses khusus yang sudah disediakan Humas MA untuk para tamu yang datang menghadiri prosesi pelantikan tersebut.
Kesit menambahkan, kegiatan jurnalistik dijamin oleh Undang-Undang selama tetap mematuhi kaedah jurnalistik dan koridor Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Intinya media dapat menjalankan fungsi jurnalistiknya secara normal tanpa hambatan maupun larangan. Apalagi kegiatan yang informasinya menyangkut kepentingan publik. Publik berhak tahu terkait dengan kegiatan yang dimaksud,” tandasnya.
Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari pihak Humas MA mengenai alasan pembatasan peliputan media pelantikan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tersebut. (Sofyan)






