BERITA JAKARTA – Pembatasan peliputan kegiatan pelantikan 5 Hakim Agung dan 9 Hakim Ad Hoc di Gedung Mahkamah Agung (MA) hanya untuk media tertentu patut disesalkan.
“Mohon maaf untuk peliputan media hanya Kompas saja yang mendapat undangan, karena sudah biasa meliput disini,” ucap petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MA, Rabu (2/9/2026) pagi.
Petugas PTSP MA mengatakan alasan media Kompas dapat melakukan peliputan karena sudah ada kerjasama. Namun Petugas PTSP tersebut, tidak menjelaskan makna “kerjasama” yang diduga terkait dengan salah satu media tersebut.
Dari pantuan media di Gedung MA terpantau sangat “steril” bahkan untuk masuk ke tempat pelantikan, semua pengunjung melapor petugas PTSP dan wajib memperlihatkan undangan pelantikan yang diberikan oleh Humas MA.
Selain itu, para pengunjung juga musti menukarkan identitas diri dengan kartu akses khusus yang sudah disediakan pihak Humas MA untuk dapat menghadiri pelantikan 5 Hakim Agung dan 9 Hakim Ad Hoc tersebut.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pokok Pers Nomor: 40 tahun 1999, pelarangan terhadap wartawan untuk meliput suatu peristiwa atau informasi melanggar Pasal 4 ayat (3) yang menjamin kebebasan pers.
Kebebasan pers yang dimaksud UU Pokok Pers Nomor: 40 tahun 1999, dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Bahkan tindakan menghalangi peliputan secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Dalam pandangan pengamat media, Tanlih Barimbing mengatakan, dalam KEJ Pasal 1 dan 3 menekankan pentingnya independensi, akurasi dan menguji informasi. Peliputan yang dihalangi berpotensi menguji komitmen lembaga dalam menjaga keterbukaan informasi.
“Jurnalis berhak mempertanyakan dasar hukum dan alasan spesifik dibalik pembatasan tersebut. Jika sidang dinyatakan tertutup, dasar hukum penutupan harus disampaikan secara transparan kepada publik,” ucap Tanlih.
Dan jika pelarangan dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dasar yang jelas, jurnalis dapat melaporkan tindakan tersebut ke Dewan Pers atau Organisasi Advokasi Pers seperti AJI, PWI, atau IJTI untuk mengawal potensi pelanggaran UU Pers tersebut. (Sofyan)






