BERITA JAKARTA – Bantahan Febri Diansyah selaku kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah (FA), tidak sesuai kenyataan atau materi gugatan Praperadilan yang mereka buat dan mereka ajukan sendiri.
Hal tersebut dikatakan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang kembali menyoal bantahan dari tim kuasa hukum Febrie Ardiansyah yang menyatakan bahwa Prapradilan hanya menuntut pengembalian dokumen dan foto keluarga.
“Halaman 22 dan 23 dalam materi gugatan Prapradilan yang diajukan kuasa hukum FA, sangat terang dan jelas yang diminta adalah uang dan emas, tidak ada dokumen. Kalau foto ada,” terang Boyamin yang masih berada di Chongqing, China, Jumat (21/8/2026).
Posita Atau Alasan Gugatan
Pada halaman 22-23 dalam gugatan yang merujuk pada Pasal 235 ayat (3) dan (5) KUHAP, maka barang bukti berupa:
- Satu buah bingkai foto FA dan istri.
- Satu buah cover berwarna hitam merk Think Pack berisi 49 batang emas 1 Kg.
- Satu buah cover warna hijau merk Polo berisi 25 batang emas 1 Kg.
- satu buah cover warna hitam merk Samsonite berisi 26.700 lembar uang tunai pecahan 100 dollar USA.
- 400 lembar uang tunai pecahan 1000 dollar SGP.
- 6 lembar uang tunai pecahan 100 dollar SGP.
- Satu buah cover warna hitam merk Tumi berisi 4.443 lembar uang tunai pecahan 100 dollar USA.
- 1000 lembar uang tunai 100 ribu rupiah.
- 500 lembar uang tunai pecahan 100 dollar SGP.
- 899 lembar uang tunai pecahan 1000 dollar SGP
- Satu buah cover warna hitam merk Tumi berisi 9.968 uang tunai pecahan 100 dollar SGP.
- Satu buah cover warna hitam merk lowjel berisi 3.089 uang tunai pecahan 1000 dollar SGP.
- 780 lembar uang tunai pecahan 100 dollar USA beserta seluruh benda-benda yang disita dimaksud dalam berita acara penyitaan tanggal 9 Juli 2026 di Jalan Parahyangan Golf 2-4 RT03-RW08, Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Selain itu, kata Boyamin, pemohon gugatan Prapradilan adalah Febrie Ardiansyah, bukan orang lain, sehingga jika gugatan dikabulkan maka uang dan emas harus dikembalikan kerumah Sentul yang telah diakui milik keluarga FA.
Petitum Nomor: 4 Atau Permintaan yang Dirumuskan Diakhir Gugatan
Pada petitum nomor empat tertulis dengan jelas menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon satu pada tanggal 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Disitukan jelas disebut rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City Cluster Parahyangan Golf 2 atau biasa disebut Perumahan Bogor Golf Hijau. Pemohonnya siapa yaitu, Febrie Ardiansyah. Kalau dulu ngakunya disewa orang lain, tapi sekarang diakui rumah keluarga pemohon,” jelasnya.
Petitum Nomor: 12
Memerintah turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan.
“Maksudnya disini memerintahkan turut Termohon yaitu Kejaksaan atau Tim-9 untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” ulasnya.
Boyamin berujar, kalau melihat alasan gugatan atau Posita jelas disitu menyatakan selain foto adalah uang dan emas. Bahkan sangat terinci disitu mulai tas sampai merknya serta isinya baik berapa lembaran uangnya juga berapa batang emasnya dan lain-lain.
“Jadi, kalau para pengacara FA menyatakan hanya meminta dokumen dan foto itu sangat tidak mendasar. Kan sangat jelas itu bahasanya seluruh barang yang disita baik kalau kita simak di Posita maupun Petitumnya, tidak ada hanya meminta dokumen sama foto,” tuturnya.
Sekali lagi, kata Boyamin, apa yang dikatakan para pengacara FA yang membantah tidak menuntut atau tidak meminta uang dan emas itu tidak sesuai fakta atau gugatan yang mereka buat sendiri dan mereka ajukan sendiri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ya, tinggal, tambah Boyamin, masyarakat yang menilai terkait bantahan dari pengacara Febrie Ardiansyah (FA) dan kita kembalikan kepada Hakim yang memeriksa Prapradilan untuk bersikap adil dan mampu melihat keseluruhan konteks dan substansinya.
“Harapan saya tidak dikabulkan, tapi kita kembalikan ke Hakim. Tetap semangat buat Tim-9 untuk melanjutkan proses penyidikan ini buktikan semua yang disangkakan mudah mudahan nanti bisa terbuka semua baik di Prapradilan maupun persidangan pokok perkaranya,” pungkas Boyamin. (Sofyan)






