Ini Tanggapan MAKI Terkait Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Photo: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku gembira menyikapi materi Prapradilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, terkait harta berupa uang ratusan miliar dan emas seberat 74 Kilogram yang diminta dikembalikan.

“Dengan begitu malah ini membuktikan bahwa barang emas 74 kilogram dan uang hampir Rp500 miliar tersebut memang milik Febrie, karena posisi pemohon Prapradilannya adalah Febrie, sehingga ketika dia meminta itu dikembalikan otomatis dia mengakui bahwa itu barang dan uangnya,” terang Boyamin yang saat ini tengah berada di Chongqing, China, Kamis (20/8/2026).

Dengan demikian, kata Boyamin, menurutnya ini tidak perlu pembuktian apa-apa, karena hal-hal yang diketahui umum tidak perlu dibuktikan lagi dan ini memudahkan Penyidik untuk meneruskan proses hukum ini.

“Nah…kalau nanti misalnya Prapradilan pun dikabulkan ya tinggal mengurus izin penggeledahan izin penyitaan baru atau izin penyitaan baru aja tanpa penggeledahan lagi, sehingga kemudian lebih lengkap lebih komplit, karena memang barang dan uang itu sudah diakui Febrie bahwa itu adalah barangnya,” ulas Boyamin.

Terlepas dia dulu, lanjut Boyamin, berdalih apapun bahwa itu bukan barangnya, bukan uangnya, tapi dengan gugatan Prapradilan yang sekarang dengan menyatakan bahwa barang yang diambil itu tidak sah oleh Penyidik dan minta untuk dikembalikan maka urutan benang merahnya atau logikanya menjadi sangat terang.

“Kenapa, karena pemohon dalam Prapradilan ini adalah Febrie Ardiansyah berbeda kalau dulu rencana menurut pengacaranya Don Ritto yaitu Handika Hanggowongso yang mengatakan akan ada orang lain yang akan mengajukan gugatan diluar Don Ritto dan Febrie berarti itu barang milik orang lain.

“Tapikan dengan adanya  Prapradilan yang sekarang yang barang itu diakui baik secara tersirat maupun tersurat atau seakan akan masih diposisi yang belum jelas, tapi dengan adanya pemohon dari Febrie yang meminta barang dan uang itu maka secara hukum barang dan uang itu adalah milik Febrie Ardiansyah,” jelasnya.

Sekali lagi, kata Boyamin, justru gembira menyambut Prapradilan ini maka sejak awal mendorong dan menyambut Prapradilan yang dilakukan Febrie ini akan banyak membuka hal dan membuat terang perkara ini siapa pemilik barang itu akhirnya ketawan dan diakui sebagai barang yang berkaitan dengan Febrie, karena pemohonnya adalah Febrie.

“Termasuk tentang foto keluarga. Foto keluarga kenapa disita oleh Penyidik, karena untuk membuktikan bahwa rumah itu adalah milik Febrie, karena apa buktinya karena ada foto keluarga disitu kalau memang bukan milik Febrie ngak mungkin foto keluarga dipasang disitu. Jadi ini namanya bukti petunjuk,” imbuhnya.

Jadi, tambah Boyamin, dengan meminta uang meminta emas meminta foto keluarga itu justru membuktikan bahwa semua barang uang, emas dan foto bahwa rumah itu adalah milik Febrie dan ini memperkuat pembuktian dalam dugaan korupsi maupun pemcucian uang atau pencucian uangnya yang berasal dari korupsi.

“Tidak perlu dibuktikan korupsinya juga bisa, tapi dalam pemahaman ini tetap harus dibuktikan korupsinya di Pengadilan, sehingga terjadi pencucian uang, tapi tidak harus dengan pasal tersendiri dengan pasal korupsi cukup dengan pasal pencucian uang dimana uang itu adalah berasal dari korupsi,” pungkas Boyamin. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB