Manfaat Jaminan Sosial Harus Menuju Kemandirian Ekonomi Keluarga Pekerja

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Menaker Yassierli Saat Menhadiri Acara Soft Launching National Value Beyond Protection: Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan di Bandung, Selasa 18 Agustus 2026.

Photo: Menaker Yassierli Saat Menhadiri Acara Soft Launching National Value Beyond Protection: Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan di Bandung, Selasa 18 Agustus 2026.

BERITA BANDUNGMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak cukup hanya memberikan pelindungan ketika pekerja menghadapi risiko.

Manfaat yang diterima pekerja maupun keluarganya perlu dilanjutkan dengan pemberdayaan agar dapat menjadi modal untuk bangkit dan membangun kemandirian ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Menaker saat menghadiri Soft Launching National Value Beyond Protection: Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan di Bandung, Selasa (18/8/2026).

Menaker mengapresiasi inisiatif PEKA yang memperluas makna manfaat jaminan sosial dari sekadar pemberian santunan menjadi dukungan yang memberikan dampak berkelanjutan bagi pekerja dan keluarganya.

“Kami mengapresiasi inisiatif ini, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sampai memberikan uang atau santunan, tapi bagaimana uang tersebut bermanfaat secara berkelanjutan,” ujar Menaker.

Menurutnya, ketika ahli waris menerima manfaat jaminan sosial, manfaat tersebut tidak hanya diharapkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi juga dapat menjadi modal untuk membangun atau mengembangkan usaha produktif.

Dengan demikian, keluarga pekerja memiliki kesempatan untuk melanjutkan kehidupan secara lebih mandiri, sekaligus berpotensi menciptakan kesempatan kerja bagi orang lain.

Menaker mengatakan, pendekatan pemberdayaan tersebut sejalan dengan pengalaman Kemnaker melalui berbagai program, salah satunya Tenaga Kerja Mandiri (TKM).

Program tersebut telah menjangkau ratusan ribu penerima, sementara pada tahun ini Kemnaker menargetkan pemberian bantuan permodalan kepada 10 ribu orang.

Kemnaker, lanjutnya, juga telah memiliki profil 1.000 TKM sukses yang dapat menjadi pembelajaran dan referensi dalam mengembangkan program pemberdayaan ekonomi.

“Kita sudah punya, modul sudah ada, sehingga nanti teman-teman BPJS Ketenagakerjaan tinggal mengikuti tagline dari yang sudah kita tentukan, tidak perlu reinventing the wheel,” kata Menaker.

Menaker menilai sinergi antara PEKA dan ekosistem pemberdayaan yang telah dibangun Kemnaker dapat memperkuat dampak manfaat jaminan sosial.

Kolaborasi diperlukan agar berbagai program Pemerintah dan pemangku kepentingan dapat saling melengkapi sehingga manfaat yang diterima masyarakat tidak berhenti pada satu tahap intervensi.

“Karena jawaban setiap tantangan ketenagakerjaan adalah kolaborasi, kolaborasi dan kolaborasi,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat menjelaskan, bahwa PEKA dikembangkan untuk memberikan nilai lebih atas manfaat yang diterima ahli waris pekerja.

Program ini menghubungkan penerima manfaat dengan berbagai pelatihan dan dukungan pengembangan usaha agar manfaat jaminan sosial dapat menjadi modal untuk bangkit dan mandiri secara ekonomi.

PEKA telah memasuki tahap pelaksanaan setelah sebelumnya dilakukan piloting sejak awal Juli. Dalam pelaksanaan serentak, kegiatan berlangsung di 37 Provinsi dan 41 titik dengan lebih dari 1.400 peserta. Secara keseluruhan, sebanyak 2.736 peserta telah mengikuti pelatihan.

Program tersebut diarahkan tidak berhenti pada pelatihan, tetapi dilanjutkan dengan dukungan pendanaan dan pemasaran agar peserta mampu mengembangkan usaha secara produktif. (Alin)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB