BERITA JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho menilai, permohonan Praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah patut diuji.
Kurniawan berujar, apakah telah disusun secara jelas dan cermat atau justru menjadi kabur (obscuur libel), karena mencampur berbagai objek Praperadilan yang berbeda dalam satu permohonan tanpa menguraikan secara tegas dasar ketidakabsahan masing-masing tindakan.
“Penetapan tersangka mempunyai syarat, dasar hukum dan parameter pengujian tersendiri. Demikian pula penggeledahan, penyitaan dan pencegahan ke luar negeri. Masing-masing merupakan tindakan hukum yang berbeda, dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berbeda serta menimbulkan akibat hukum yang berbeda pula,” ucap Kurniawan, Selasa (18/8/2026).
Karena itu, Kurniawan menyebut, tidak cukup hanya mendalilkan bahwa penetapan tersangka tidak sah kemudian menarik kesimpulan bahwa seluruh tindakan hukum lainnya otomatis ikut menjadi tidak sah.
“Adalah tidak tepat jika Hakim dipaksa menebak-nebak tindakan mana yang dianggap melanggar hukum, ketentuan mana yang dilanggar dan atas dasar apa masing-masing tindakan harus dinyatakan tidak sah,” tegasnya.
Lebih jauh lagi, kata Kurniawan, jangan sampai perdebatan hanya diarahkan pada persoalan formal penetapan tersangka. Sementara pertanyaan mengenai uang tunai, emas, valuta asing dan barang-barang lain yang telah ditemukan dan disita penyidik justru hilang dari perhatian.
Dari mana, kata Kurniawan, barang-barang tersebut berasal, siapa pemilik sebenarnya dan apa keterkaitannya dengan tindak pidana yang sedang disidik tetap harus diterangkan dan diuji dalam proses hukum.
“Praperadilan adalah instrumen perlindungan terhadap tindakan aparat yang sewenang-wenang, bukan instrumen untuk menciptakan efek domino bahwa satu tindakan yang dipersoalkan otomatis menggugurkan seluruh proses penyidikan,” pungkas Kurniawan.
Sebelumnya, Febri Diansyah selaku Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Ardiansyah diduga secara tidak langsung mengakui bahwa barang bukti yang disita Penyidik Kortaspidkor Polri pada 8 hingga 9 Juli 2026 adalah milik kliennya.
“Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” tegas Kuasa Hukum Febrie saat membacakan petitum surat gugatan Praperadilan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 18 Agustus 2026.
Febrie Diansyah menuturkan, seluruh barang, dokumen dan data yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah, sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum.
Selain itu, Kuasa Hukum juga meminta seluruh tindakan hukum lanjutan yang didasarkan pada penetapan tersangka dan upaya paksa tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Sofyan)






