Pengamat Menilai Gugatan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Dianggap Obscuur Libel

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah

Photo: Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah

BERITA JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho menilai, permohonan Praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah patut diuji.

Kurniawan berujar, apakah telah disusun secara jelas dan cermat atau justru menjadi kabur (obscuur libel), karena mencampur berbagai objek Praperadilan yang berbeda dalam satu permohonan tanpa menguraikan secara tegas dasar ketidakabsahan masing-masing tindakan.

“Penetapan tersangka mempunyai syarat, dasar hukum dan parameter pengujian tersendiri. Demikian pula penggeledahan, penyitaan dan pencegahan ke luar negeri. Masing-masing merupakan tindakan hukum yang berbeda, dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berbeda serta menimbulkan akibat hukum yang berbeda pula,” ucap Kurniawan, Selasa (18/8/2026).

Karena itu, Kurniawan menyebut, tidak cukup hanya mendalilkan bahwa penetapan tersangka tidak sah kemudian menarik kesimpulan bahwa seluruh tindakan hukum lainnya otomatis ikut menjadi tidak sah.

“Adalah tidak tepat jika Hakim dipaksa menebak-nebak tindakan mana yang dianggap melanggar hukum, ketentuan mana yang dilanggar dan atas dasar apa masing-masing tindakan harus dinyatakan tidak sah,” tegasnya.

Lebih jauh lagi, kata Kurniawan, jangan sampai perdebatan hanya diarahkan pada persoalan formal penetapan tersangka. Sementara pertanyaan mengenai uang tunai, emas, valuta asing dan barang-barang lain yang telah ditemukan dan disita penyidik justru hilang dari perhatian.

Dari mana, kata Kurniawan, barang-barang tersebut berasal, siapa pemilik sebenarnya dan apa keterkaitannya dengan tindak pidana yang sedang disidik tetap harus diterangkan dan diuji dalam proses hukum.

“Praperadilan adalah instrumen perlindungan terhadap tindakan aparat yang sewenang-wenang, bukan instrumen untuk menciptakan efek domino bahwa satu tindakan yang dipersoalkan otomatis menggugurkan seluruh proses penyidikan,” pungkas Kurniawan.

Sebelumnya, Febri Diansyah selaku Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Ardiansyah diduga secara tidak langsung mengakui bahwa barang bukti yang disita Penyidik Kortaspidkor Polri pada 8 hingga 9 Juli 2026 adalah milik kliennya.

“Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” tegas Kuasa Hukum Febrie saat membacakan petitum surat gugatan Praperadilan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 18 Agustus 2026.

Febrie Diansyah menuturkan, seluruh barang, dokumen dan data yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah, sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum.

Selain itu, Kuasa Hukum juga meminta seluruh tindakan hukum lanjutan yang didasarkan pada penetapan tersangka dan upaya paksa tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB