BERITA BEKASI – Aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), Heru Purwoko mengatakan, gagasan “tobat ekologis” Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat sebagai langkah nyata untuk mengubah paradigma pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Menurut Heru, gagasan tobat ekologis Menteri LH harus dimulai dari tempat-tempat yang selama ini menjadi beban ekologis masyarakat. TPST Bantargebang harus menjadi prioritas dalam penyelamatan lingkungan dan perlindungan warga yang ada disekitarnya.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari sistem pengelolaan sampah yang tidak berkelanjutan. Saatnya sampah diolah, pencemaran dihentikan, lingkungan dipulihkan dan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat benar-benar dijamin Negara,” terang Heru, Sabtu (15/8/2026).
Untuk itu, kata Heru pihaknya AKHERA mendorong agar TPST Bantargebang yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, dijadikan kawasan percontohan nasional gagasan tobat ekologis, dengan target yang jelas seperti:
- Deklarasi “Tobat Ekologis” di TPST Bantargebang sebagai kawasan prioritas penanganan pencemaran dan pemulihan lingkungan.
- Audit ekologis menyeluruh terhadap kualitas air tanah, termasuk peningkatan sistem pengolahan lindi agar tidak mencemari badan air di sekitar seperti Kali Asem.
- Percepatan teknologi pengolahan sampah menjadi energi dan bahan bernilai ekonomi, sehingga sampah diolah menjadi sumber daya.
- Program pemulihan ekologis kawasan, melalui penghijauan, pengendalian bau, pengelolaan gas metana, serta rehabilitasi area yang telah mengalami tekanan lingkungan.
“Jangan sampai gagasan tobat ekologis hanya menjadi slogan. Bantargebang harus menjadi bukti bahwa negara benar-benar hadir menyelamatkan lingkungan dan melindungi keselamatan rakyatnya,” pungkas Heru. (Sofyan)






