BERITA JAKARTA – Hari ini, mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah akan menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat 7 Agustus 2026.
Febrie diperiksa sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik 9 Kejagung.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut bertujuan memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara para tersangka.
“FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Sebagai informasi, Kejagung telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Tiga diantaranya terkait dugaan korupsi dalam perkara Asabri, Krakatau Steel dan kasus batu bara PLN yang memicu blackout.
Sementara satu sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana TPPU, termasuk temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah dalam sejumlah penggeledahan, termasuk di rumah milik, Febrie Adriansyah. (Sofyan)






