BERITA JAKARTA – Tak diadilinya Zarof Ricar bersama komplotannya dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), merupakan bentuk kesewenangan-wenangan pejabat tertinggi Bidang Pidana Khusus di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu, terkait dugaan suap Rp70 miliar oleh Purwati Lee untuk memenangkan Sugar Group Companies melawan Marubeni Corporation dalam perkara Perdata di tingkat Kasasi dan PK melalui Zarof Ricar yang diduga melibatkan Hakim Agung Sunarto yang kini menjabat Ketua Mahkamah Agung (MA) RI.
Sebab hingga kini Zarof Ricar dan Agung Widjaya hanya dikerangkeng dalam Rumah Tahanan (Rutan) tanpa status hukum. Artinya kedua pelaku tersebut berpotensi menjadi tersangka seumur hidup.
“Inilah adalah bentuk nyata sewenang-wenangnya Aparat Penegak Hukum di Gedung Bundar Kejagung. Mereka hanya bisa menahan manusia di dalam penjara tanpa putusan bersalah dari Majelis Hakim,” ucap Pengamat Hukum, Tanlih Barimbing, Kamis (6/8/2026).
Tanlih mengatakan, semestinya pimpinan di Kejagung segera bersikap apakah akan diadili atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kedua tersangka dimaksud, dengan alasan Penyidik minim alat bukti tindak Pidana.
“Janganlah tersangka sengaja dibiarkan menderita tanpa ada dasar keputusan hukum yang mengikatnya,” tegas Tanlih.
Tanlih juga mengingatkan bahwa Penyidik Pidsus Kejagung sebelumnya juga pernah menetapkan Zarof Ricar, Lisa Rachmat dan Isodorus Iswardojo sebagai tersangka suap dan permufakatan jahat pada kasus di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tahun 2003-2005.
Namun hanya Zarof dan Lisa Rahmat saja yang ditahan oleh Penyidik. Sedangkan tersangka Isodorus tidak dikenakan tahanan lantaran berusia 88 tahun.
Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kala itu, Zarof bersama dua tersangka lainnya bersepakat melakukan suap di tingkat banding dalam pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Harli menyebut, atas bukti-bukti yang ditemukan terkait suap tersebut, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah suap mencapai Rp6 miliar di tingkat Pengadilan Tinggi. Sementara di tingkat Kasasi Rp5 miliar. Namun Harli belum menjelaskan rinci mengenai perkara baru itu.
“Nah ini pengembangan dari data-data yang kita temukan kita geledah di rumah ZR beberapa waktu lalu yang sekarang juga sedang berproses perkaranya,” jelas Harli.
Harli mengaku, bahwa Penyidik tidak berhenti terhadap fakta-fakta hukum yang ada dan terus dilakukan pendalaman penggalian dan kemarin berketetapan melakukan penetapan terhadap tersangka tiga orang tersebut.
Untuk itu, Tanlih mendesak Kejaksaan Agung agar menjelaskan kepada publik sebagai akuntanbilitas perihal tidak diadilinya Zarof cs.
“Jelaskan saja kepada masyarakat bahwa memang Kejaksaan Agung minim alat bukti tindak pidana. Jangan ada saling sandera antara Penegak Hukum,” sindirnya.
Hingga kini media masih berusaha menghubungi Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, untuk meminta tanggapan. (Sofyan)






