BERITA JAKARTA – Indikasi dugaan adanya faktor kesengajaan karena tidak dilakukannya penyegelan dan penggeledahan di ruang kerja mantan Jampidsus, Febrie Ardiansyah oleh Penyidik Tim-9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai sorotan tajam publik.
Pasalnya, saat ini ruang kerja tersebut kemungkinan telah dipergunakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi yang mengantikan posisi, Febrie Ardiansyah.
Artinya kuat dugaan alat bukti maupun barang bukti penting yang berada di ruang kerja mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta itu kini telah raib.
“Ya, seharusnya disegel, karena bagian dari locus delicti yang menyimpan barang-barang alat maupun hasil tindak pidana,” terang Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar kepada Matafakta.com, Rabu (5/8/2026).
Fickar menganggap, ada faktor kesengajaan Tim-9 Kejagung untuk tidak melakukan penyegelan ruang kerja Febrie. Padahal kata Fickar, dimanapun tempat tindak pidana dilakukan semestinya dilakukan penyegelan barang bukti.
“Ya pasti sengaja lah, kan dianggap tindak pidananya (korupsi pemerasannya) terjadi diluar ruang kerja,” tandasnya.
Terpisah, Magdir Ismail selaku Kuasa Hukum, Febrie Ardiansyah mengatakan, dirinya hanya diminta jadi Kuasa Hukum untuk Prapradilan, tidak dalam pemeriksaan sebagai tersangka, sehingga tidak mengetahui soal pengeledahan.
“Saya diminta jadi Kuasa Hukum untuk Praperadilan saja. Tidak dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Jadi soal penggeledahan saya tidak mengikuti. Maaf,” kata Magdir menanggapi.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna hingga kini, belum merespon konfirmasi yang dilayangkan.
Perlu diketahui, ruang kerja Jampidsus di Gedung Bundar terbagi dalam beberapa bagian utama, Pertama, fasilitas penanganan perkara dan penyidikan yang terdiri ruang pemeriksaan saksi, ahli atau tersangka.
Selain itu, ada ruang Konsultasi dan ruang Ahli, ruang Forensik untuk analisis bukti digital serta ruang Satgas untuk Tim Penyidik kasus prioritas.
Kedua, ruangan pejabat dan unit kerja yang meliputi ruang kerja Jampidsus, Sekretariat Jampidsus, Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan, Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi, Direktorat Pengendalian Operasi dan Tenaga Pengkaji.
Di sisi lain, Gedung Bundar juga memiliki keamanan berlapis dan access control sidik jari yang cukup ketat. Sistem pemantauan dilengkapi CCTV canggih terintegrasi dengan face recognition.
Adapun fungsi setiap lantai disebutkan, Lantai 6 sebagai Ruang Tim Penyidik atau Satgas, ruang pemeriksaan, ruang pendukung teknis. Lantai 9, 10, 11 untuk Ruang Pimpinan Utama Jampidsus dan Direktur dan Lantai 2 merupakan Direktorat Penuntutan Jampidsus.
Dalam praktiknya, Direktorat Penyidikan Jampidsus fokus mengusut mega korupsi Jasa Keuangan & Asuransi seperti Jiwasraya, Asabri, kredit Perbankan, Pertambangan & Komoditas seperti Tata Niaga Timah PT. Timah, ekspor CPO, tata kelola minyak.
Selanjutnya, Infrastruktur & Telekomunikasi seperti Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, jalur kereta Besitang–Langsa dan Impor & Kawasan Berikat seperti, Impor gula, besi atau baja, tekstil di Bea Cukai. (Sofyan)






