Gugat Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lawan Institusi Sendiri

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah

Foto: Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah

BERITA JAKARTA – Babak baru skandal kasus yang menyeret eks Jampidsus telah dimulai. Febrie Adriansyah resmi mengajukan gugatan Praperadilan atas status tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Febri Diansyah selaku pengacara Febrie menyebut langkah hukum itu dilakukan pihaknya sebagai upaya untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana dan administrasi yang dilakukan oleh Penyidik.

“Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangan, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara,” ujarnya.

Febri mengatakan, dalam gugatan Praperadilan ini terdapat enam persoalan yang hendak diuji. Salah satunya terkait penetapan tersangka sebanyak dua kali baik oleh Kortas Tipidkor Polri dan Kejagung.

Febri menjelaskan ada dua gugatan Praperadilan yang diajukan kliennya ke PN Jakarta Selatan. Pertama berkaitan dengan penetapan status tersangka dan upaya penahanan yang dilakukan oleh Kejagung.

“Kedua berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya atau Kortas Tipikor,” tutur Febri.

Sebelumnya, Kejagung dan Kortas Tipidkor Polri memastikan siap menghadapi gugatan Praperadilan yang akan diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan langkah hukum yang akan dihadapi oleh Febrie itu.

“Silakan itu hak tersangka dan Penasihat Hukum kalau mau ajukan Praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP,” ujarnya kepada wartawan.

Anang mengatakan pihaknya juga bakal mengungkap asal-usul kepemilikan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul milik Febrie dalam persidangan.

“Seluruh proses hukum yang telah dilakukan dari penggeledahan hingga penyitaan bisa dipertanggung jawabkan oleh Penyidik. Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” tungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB