BERITA JAKARTA – Babak baru skandal kasus yang menyeret eks Jampidsus telah dimulai. Febrie Adriansyah resmi mengajukan gugatan Praperadilan atas status tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Febri Diansyah selaku pengacara Febrie menyebut langkah hukum itu dilakukan pihaknya sebagai upaya untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana dan administrasi yang dilakukan oleh Penyidik.
“Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangan, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara,” ujarnya.
Febri mengatakan, dalam gugatan Praperadilan ini terdapat enam persoalan yang hendak diuji. Salah satunya terkait penetapan tersangka sebanyak dua kali baik oleh Kortas Tipidkor Polri dan Kejagung.
Febri menjelaskan ada dua gugatan Praperadilan yang diajukan kliennya ke PN Jakarta Selatan. Pertama berkaitan dengan penetapan status tersangka dan upaya penahanan yang dilakukan oleh Kejagung.
“Kedua berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya atau Kortas Tipikor,” tutur Febri.
Sebelumnya, Kejagung dan Kortas Tipidkor Polri memastikan siap menghadapi gugatan Praperadilan yang akan diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan langkah hukum yang akan dihadapi oleh Febrie itu.
“Silakan itu hak tersangka dan Penasihat Hukum kalau mau ajukan Praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP,” ujarnya kepada wartawan.
Anang mengatakan pihaknya juga bakal mengungkap asal-usul kepemilikan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul milik Febrie dalam persidangan.
“Seluruh proses hukum yang telah dilakukan dari penggeledahan hingga penyitaan bisa dipertanggung jawabkan oleh Penyidik. Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” tungkasnya. (Sofyan)






