BERITA BANDUNG – Akhirnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK) dengan hukuman selama 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta.
Ade dinilai terbukti secara sah bersalah dengan menerima suap dari seorang Pengusaha asli Bekasi bernama Sarjan untuk pengaturan paket pekerjaan proyek Tahun Anggaran (TA) 2025 senilai Rp12 miliar.
Sementara, ayahnya, HM. Kunang (HMK) atau biasa disapa Abah Kunang, dituntut selama 4 tahun penjara dengan kasus yang sama. Tuntutan tersebut, dibacakan JPU KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (3/8/2026).
“Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa I Ade Kuswara Kunang selama 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta dan menjatuhkan vonis untuk terdakwa II HM. Kunang selama 4 tahun penjara,” tegas Jaksa.
Dalam tuntutan yang dibacakan, Ade Kuswara Kunang bersama HM. Kunang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dengan total mencapai Rp12,4 miliar dari pihak swasta yang ingin mendapatkan proyek.
Selain itu, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Para terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor: 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Pasal 7 (ayat) 1 huruf h Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Berdasarkan fakta persidangan, dana miliaran rupiah tersebut mengalir melalui beberapa perantara untuk memuluskan proyek tersebut.
Dari total Rp12,4 miliar tersebut, terdakwa Ade Kuswara Kunang telah menerima uang suap sebesar Rp 11,4 miliar yang bersumber dari seorang pengusaha Bekasi bernama Sarjan.
Uang itu, kata JPU, disetor secara bertahap melalui beberapa perantara diantaranya, HM Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.
Sementara itu, terdakwa HM. Kunang secara terpisah juga mengantongi uang sebesar Rp1 miliar yang berasal dari salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal Partai Bulan Bintang (PBB), bernama Iin Farihin.
Jaksa menegaskan bahwa uang belasan miliar tersebut diberikan dengan maksud agar Ade selaku Bupati Bekasi mengatur pemenangan paket-paket pekerjaan TA 2025 untuk perusahaan yang dimiliki atau terafiliasi dengan Sarjan. (Tim)






