Kasus Ijon, Jaksa KPK Tuntut Bupati Bekasi 7 Tahun dan HM. Kunang 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo; Suasana Persidangan

Photo; Suasana Persidangan

BERITA BANDUNG – Akhirnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK) dengan hukuman selama 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta.

Ade dinilai terbukti secara sah bersalah dengan menerima suap dari seorang Pengusaha asli Bekasi bernama Sarjan untuk pengaturan paket pekerjaan proyek Tahun Anggaran (TA) 2025 senilai Rp12 miliar.

Sementara, ayahnya, HM. Kunang (HMK) atau biasa disapa Abah Kunang, dituntut selama 4 tahun penjara dengan kasus yang sama. Tuntutan tersebut, dibacakan JPU KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (3/8/2026).

“Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa I Ade Kuswara Kunang selama 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta dan menjatuhkan vonis untuk terdakwa II HM. Kunang selama 4 tahun penjara,” tegas Jaksa.

Dalam tuntutan yang dibacakan, Ade Kuswara Kunang bersama HM. Kunang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dengan total mencapai Rp12,4 miliar dari pihak swasta yang ingin mendapatkan proyek.

Selain itu, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Para terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor: 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Pasal 7 (ayat) 1 huruf h Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Berdasarkan fakta persidangan, dana miliaran rupiah tersebut mengalir melalui beberapa perantara untuk memuluskan proyek tersebut.

Dari total Rp12,4 miliar tersebut, terdakwa Ade Kuswara Kunang telah menerima uang suap sebesar Rp 11,4 miliar yang bersumber dari seorang pengusaha Bekasi bernama Sarjan.

Uang itu, kata JPU, disetor secara bertahap melalui beberapa perantara diantaranya, HM Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.

Sementara itu, terdakwa HM. Kunang secara terpisah juga mengantongi uang sebesar Rp1 miliar yang berasal dari salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal Partai Bulan Bintang (PBB), bernama Iin Farihin.

Jaksa menegaskan bahwa uang belasan miliar tersebut diberikan dengan maksud agar Ade selaku Bupati Bekasi mengatur pemenangan paket-paket pekerjaan TA 2025 untuk perusahaan yang dimiliki atau terafiliasi dengan Sarjan. (Tim)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB