Satu Mangkir, Dua Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi di Tahan Kejari Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Semeru, SH, M.Hum

Photo: Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Semeru, SH, M.Hum

BERITA BEKASI – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan baru pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi tahun 2024-2025 memasuki babak baru.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan 3 orang tersangka yakni, MSB, RF dan AEZ pejabat dilingkungan Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024-2025 yang diduga melakukan korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp4,5 miliar.

Kepada awak media, Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Bekasi, Semeru, SH, M.Hum mengatakan, kasus itu bermula pada saat 21 pemohon atau calon konsumen di Kabupaten Bekasi, mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi.

“Kemudian bagian pemasaran menyampaikan surat pemberitahuan mengenai biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan kepada para pemohon dengan mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sebenarnya,” kata Semeru, Kamis (30/7/2026).

Sehingga, lanjut Semeru, para pemohon merasa keberatan dengan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru tersebut. Tapi, karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan calon konsumen tidak ada pilihan lain.

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Semeru, para pemohon atau konsumen baru, membayarkan biaya pemasangan jaringan air bersih ke rekening yang sengaja dipersiapkan untuk menampung biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru tersebut.

“Uang dalam rekening tersebut selanjutnya dipergunakan MSB, RF dan AEZ untuk keperluan pribadinya. Perbuatan MSB, RF dan AEZ tersebut telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp4,5 lebih,” ulasnya.

Dikatakan Semeru, penetapan ketiga tesangka telah melalui serangkaian proses Penyelidikan dan Penyidikan berupa pemeriksaan sejumlah saksi, ahli serta pengumpulan barang bukti hingga memenuhi minimal alat bukti dalam kasus tersebut.

“Dari ketiga tersangka, AEZ yang mangkir tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan dengan alasan sakit. Oleh karena itu, penyidik Pidsus akan mengambil langkah untuk menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap AEZ sebagai tersangka,” ungkapnya.

Sumeru menambahkan, penetapan tersangka tindak pidana korupsi ini merupakan wujud nyata komitmen Kejari Kabupaten Bekasi untuk mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah di wilayah Kabupaten Bekasi secara tepat dan profesional.

“Kejari Kabupaten Bekasi juga mengajak masyarakat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah agar APBD dapat dipergunakan secara tepat untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

Penahanan tersangka MSB dan RF selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 20 Tahun 2025, tentang KUHAP di Lapas Kelas IIA Cikarang.

Penahanantersebut dilakukan setelah mempertimbangkan terpenuhinya syarat penahanan, antara lain pasal yang disangkakan memenuhi kategori tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan serta mempertimbangkan ketentuan Pasal 99 ayat (5) UU Nomor: 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. (Mul)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB