Menaker: Dialog Sosial Jadi Kunci Penyelesaian Isu Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

BERITA JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan dialog sosial merupakan kunci dalam menyelesaikan berbagai isu ketenagakerjaan di tengah dinamika dunia kerja yang terus berkembang.

Menurutnya, komunikasi yang konstruktif antara Pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja atau buruh menjadi fondasi untuk menghasilkan kebijakan yang seimbang bagi seluruh pihak.

“Dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut, dialog sosial yang konstruktif menjadi kunci agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi, saling menghormati dan pencarian solusi yang seimbang bagi seluruh pihak,” ujar Yassierli saat membuka Silaturahmi Nasional Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional di Ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Menaker mengatakan, semangat kemitraan tripartit yang setara telah melahirkan berbagai rekomendasi kebijakan strategis melalui LKS Tripartit Nasional periode 2023–2026. Selama periode tersebut, LKS Tripnas menyelenggarakan 41 Rapat Badan Pekerja dan 20 Sidang Pleno sebagai forum membahas berbagai isu strategis ketenagakerjaan.

“LKS Tripartit Nasional telah menjadi ruang yang produktif bagi kita untuk saling bertukar pandangan dan mencari solusi bersama atas dinamika ketenagakerjaan Indonesia. Semoga nilai-nilai kolaborasi, musyawarah, dan semangat gotong royong tripartit ini terus terjaga,” katanya.

Yassierli menjelaskan, berbagai rekomendasi yang dihasilkan LKS Tripnas mencakup upaya pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, penataan regulasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) serta penelaahan Permenaker Nomor: 7 Tahun 2026, tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing).

Selain itu, LKS Tripnas juga mendorong sinkronisasi regulasi ketenagakerjaan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi, penerapan sistem pengupahan berbasis produktivitas, penguatan Gerakan Produktivitas Nasional, peningkatan kompetensi pekerja, serta sertifikasi ahli produktivitas.

“Semoga silaturahmi hari ini semakin mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan di antara kita. Mari kita jaga dan terus perkuat nilai-nilai kolaborasi, musyawarah, dan semangat gotong royong tripartit yang telah kita bangun bersama,” ujar Yassierli yang juga menjabat sebagai Ketua LKS Tripnas periode 2023–2026.

Senada dengan Menaker, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, mengatakan capaian LKS Tripnas sepanjang periode 2023–2026 menunjukkan efektivitas kemitraan tripartit dalam membangun hubungan industrial yang harmonis.

“Capaian tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif ketiga unsur tripartit yang mencerminkan semangat musyawarah mufakat dan kemitraan yang setara,” tandas Indah selaku Wakil Ketua LKS Tripnas periode 2023–2026 dari unsur Pemerintah. (Wahyu)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB