BERITA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 31 Juli 2026.
“Insyaallah Jumat ini KPK akan melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Agama dan sidang direncanakan awal bulan Agustus 2026,” ucap Jubir Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Andi Saputra, Rabu (29/7/2026).
Yaqut tersandung perkara korupsi pengalihan dan penyelenggaraan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Perkara ini ditangani KPK dan telah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara lengkap (P21) ke Penuntut Umum pada Juli 2026.
Adapun Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Maret 2026 setelah Praperadilannya ditolak.
Dalam perkara rasuah ini, Yaqut diduga mengubah komposisi pembagian kuota haji tambahan Arab Saudi dari aturan awal 92 persen reguler dan 8 persen khusus menjadi pembagian 50:50 antara reguler dan khusus.
Sejauh ini penyidik KPK menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar yang meliputi uang tunai, kendaraan serta tanah dan bangunan terkait perkara ini. (Sofyan)






