Enggan Tahan Satori dan Hergun, MAKI Tagih Komitmen KPK

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Belum dilakukannya penahanan terhadap Satori dan Heri Gunawan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR)  Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp28,38 miliar, publik mulai meragukan kinerja antirasuah tersebut.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, bahwa pihaknya kini tengah menunggu komitmen KPK untuk segera menahan Satori dan Heri Gunawan.

“Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan,” ucap Boyamin kepada wartawan, di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Boyamin mengatakan, KPK sebenarnya sudah memegang sejumlah barang bukti yang cukup, termasuk menyita sejumlah aset milik kedua tersangka.

“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli dan alat bukti elektronik,” katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, sudah tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda-nunda penahanan kedua tersangka kasus CSR BI-OJK tersebut.

Boyamin menduga KPK berada dalam tekanan untuk tidak menuntaskan penyelesaian dugaan kasus korupsi dana CSR BI-OJK, meskipun hal itu beberapa kali dibantah oleh KPK.

Faktanya, hingga sekarang belum ada perkembangan yang signifikan mengenai kasus korupsi CSR BI-OJK dan kedua Anggota DPR yang menjadi tersangka belum ditahan.

“Tersangkanya belum ditahan sampai sekarang, sudah setahun tinggal beberapa hari lagi. Jadinya tidak ada kepastian hukum,” ulasnya.

Dikatakan Boyamin, perkara dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR tersebut, seharusnya relatif mudah dibuktikan, karena fokus pemeriksaannya berada pada kesesuaian penyaluran dana dengan tujuan sosial yang telah ditetapkan.

“Saya kecewa terhadap penanganan kasus korupsi CSR BI ini. Untuk membuktikan sebenarnya mudah, apakah dana yang semestinya disalurkan kepada masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan penyalur dana tersebut,” terangnya.

Perkara berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK dan pengaduan masyarakat. Kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat yang digeledah pada 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan Anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan Anggota DPR periode 2024-2029. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB