BERITA JAKARTA – Meski Don Ritto dan mantan Jampidsus Febri Ardiansyah telah berada dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) keduanya tetap diperlakukan berbeda dengan para tersangka lainnya.
Hal tersebut terlihat ketika kedua tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni, Don Ritto dan Febrie Ardiansyah akan dibawa dengan kendaraan tahanan ke Rutan Kejagung dan Rutan KPK.
Dalam pengamatan Matafakta.com selama peliputan di Gedung Utama Kejagung pada Jumat 24 Juli 2026 malam.
Fakta pertama, kedua tersangka diperiksa di Gedung Utama Kejagung tempat Jaksa Agung ST. Baharudin biasa berkantor. Hal ini justru tidak lumrah dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejagung selama ini.
Padahal, lazimnya pemeriksaan semua bromocorah tindak pidana korupsi selalu dilakukan di Gedung Bundar Kejagung.
Entah kebetulan atau apa ? untuk tersangka Don Ritto maupun Febri Ardiansyah seperti ada keistimewaan tersendiri yang diterima keduanya.
Fakta kedua, untuk tersangka Don Ritto diangkut menggunakan mobil tahanan yang didalamnya tersedia mesin penyejuk ruangan, kamera CCTV dan televisi berukuran kecil.
Sebaliknya, kendaraan tahanan untuk Febri yang notabene bekas Pimpinan Bidang Pidana Khusus yang diangkut dengan mobil Tahanan Pidana Umum juga memiliki fasilitas seperti yang dirasakan Don Ritto.
Fakta ketiga, usai diperiksa selama 11 jam pukul 14.00 – 23.30 WIB dengan 20 pertanyaan, mantan Jampidsus saat akan menaiki mobil tahanan terlihat jelas tidak menggunakan rompi berwarna pink milik tahanan korupsi, tidak diborgol dan dikawal petugas TNI.
Akan tetapi, kali ini, tidak untuk Don Ritto, karena saat keluar dari ruangan pemeriksaan Penyidik Kejagung, terlihat jelas menggunakan rompi berwarna pink, mulut tertutup masker dan kedua tangannya diborgol.
Inilah ironi Penegekan Hukum yang terjadi di Kejaksaan Agung bagi terduga pelaku korupsi yang kerap memburu pelaku korupsi, meski sama-sama menjalani pemeriksaan namun berbeda perlakuan. (Sofyan)






