Sang Jaguar Akhirnya Masuk Kerangkeng KPK

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah

BERITA JAKARTA – Dilingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah terkenal dengan sandi “Jaguar”.

Hal tersebut diketahui saat Petugas Pengamanan Dalam (Kamdal) Kejagung, menerima laporan melalui handy talky (HT).

“Monitor Jaguar merapat,”. “Diterima Jaguar merapat,” ucap seorang Kamdal saat menerima informasi melalui HT, beberapa waktu lalu sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Namun seiring perjalanan waktu, sang Jaguar kini masuk kerangkeng Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani proses pemeriksaan.

Meski demikian bekas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI itu, tetap mendapatkan perlakuan istimewa dari Korps Adhyaksa yakni tanpa borgol ditangan dan rompi tersangka korupsi dan dikawal 4 personil TNI, entah apa tujuannya.

Seperti diketahui, eks Jampidsus Febrie Ardiansyah akhirnya dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rutan KPK setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak pukul 14.00 – 23.30 WIB di Gedung Utama, Kejagung, Jumat 24 Juli 2026 kemarin.

Keterangan Febri selaku Kuasa Hukum yang juga mantan Juru Bicara (Jubir) KPK kepada awak media mengatakan, eks Kajati DKI itu selama pemeriksaan berlangsung selalu koopertif.

“Selama pemeriksaan beliau menjelaskan apa yang ditanyakan Penyidik dengan sejelas-jelasnya. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ucap Febri.

Febri yang kebetulan nama depannya sama dengan kliennya eks Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah juga menerangkan bahwa dirinya ditunjuk sebagai Kuasa Hukum pada hari Jumat ini.

“Perhari ini kami dan Tim Kuasa Hukum ditunjuk Pak FA pada hari ini,” terang Febri.

Hanya saja, Febri melanjutkan dalam pemeriksaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dituduhkan belum sepenuhnya terang benderang.

“Kredit crime belum sepenuhnya terang benderang,” Ucapnya.

Dijelaskannya awal pemanggilan Febri yang dilayangkan oleh Penyidik Pidsus Kejagung sebagai saksi, namun seiring berjalannya pemeriksaan Penyidik kembali menyerahkan dokumen kepada Kuasa Hukum dengan status sebagai tersangka TPPU. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB