BERITA JAKARTA – Eks Jampidsus Febri Ardiansyah dan Don Ritto bakal ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik Kejagung mengembangkan penyidikan dugaan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Dalam perkembangan tersebut, sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Hal tersebut, dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, Kamis (23/7/2026).
Anang mengatakan, sprindik terbaru itu diterbitkan pada 20 Juli 2026 dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.
“Benar, (sprindik, red.) TPPU ini khusus di luar tiga sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang,” kata Anang.
Anang melanjutkan, penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diterima meliputi emas seberat 74 kilogram dan valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Seiring dimulainya penyidikan baru tersebut, Tim 9 Kejagung memanggil empat saksi untuk diperiksa pada Rabu 22 Juli 2026 yakni, Febrie Adriansyah, Don Ritto, Nurman Herin dan TS.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari seorang ahli di bidang tindak pidana pencucian uang. Namun, tidak seluruh saksi memenuhi panggilan pemeriksaan.
Febrie Adriansyah disebut berhalangan hadir karena alasan kesehatan. Sedangkan Nurman Herin tidak datang tanpa memberikan keterangan kepada penyidik. Kejagung memastikan keduanya akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026,” ujarnya.
Anang menambahkan, proses pemeriksaan pada Rabu 22 Juli 2026 turut disaksikan sejumlah lembaga, antara lain tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan RI, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut dia, keterlibatan sejumlah lembaga tersebut merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam menjaga transparansi sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum selama proses penyidikan berlangsung.
“Proses koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri. Sprindik Nomor: 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT. KNI.
Selanjutnya, sprindik Nomor: 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik atau blackout.
Sementara itu, sprindik Nomor: 45 digunakan dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT. Asabri. (Sofyan)






