BERITA JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik keras kinerja tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) pasca diperiksanya tersangka, Febrie Adriansyah pada 17 Juli 2026 yang tidak dikenakan status penahanan.
“Akuntabilitas tim Penyidik Pidsus Kejagung diragukan dan juga sikap independensinya,” terang Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Karena, kata Sugeng, sudah menjadi standar operasional prosedur atau SOP di Kejagung bahwa seorang tersangka tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, mereka akan dilakukan penahanan.
“Perlakuan yang tidak equal terhadap tersangka Febrie menunjukkan bahwa tim Penyidik Kejagung tidak menunjukkan independensinya atas dugaan masih kuatnya pengaruh tersangka Febrie, sehingga SOP penahanan tidak dilakukan,” ulasnya.
Padahal, sambung Teguh, pada kasus yang sama terhadap tersangka Don Ritto, dilakukan penahanan. Dengan tidak ditahannya tersangka Febrie ini, potensi perkara ini akan mengalami kesulitan dalam pembuktian.
“Dan pada akhirnya perkara ini prosesnya akan menjadi berlarut-larut, bahkan ada potensi menguapnya alat bukti. Potensi obstruction of justice bisa terjadi,” tegasnya.
Karenanya, IPW lanjut Sugeng, mendesak agar tim Penyidik Pidsus Kejagung yang digembar-gemborkan terdiri dari tim Penyidik yang sangat kredibel, memiliki rekam jejak yang baik, untuk segera melakukan penahanan terhadap Febrie.
“Tindakan penahanan serta expose perkara dengan menghadirkan para tersangka di depan media akan memulihkan kepercayaan publik pada proses Penegakan Hukum oleh Kejagung di dalam perkara tersangka Donny Ritto dan Febrie Adriansyah,” ucapnya.
Masih kata Sugeng, saat ini adalah titik yang sangat krusial bagi Kejagung untuk membuktikan akuntabilitas dan profesionalisme kelembagaan yang selama ini dipertontonkan pada perkara-perkara korupsi para tersangka diluar Kejaksaan.
“Ujian kelembagaan harus dijawab ketika mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi tersangka. Apabila penahanan ini berlarut-larut, maka tim Penyidik sama saja dengan tidak taat kepada program Asta Cita Presiden Prabowo atas pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu,” tegasnya.
Akuntabilitas dan independensi yang diragukan dari tim Penyidik Pidsus Kejagung ini harus dikaitkan dengan informasi yang beredar dan sudah disampaikan media, termasuk Tempo yang menyatakan pada saat proses penyidikan oleh Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya.
Penyampaian itu sesaat setelah adanya penggeledahan di rumah Sentul yang diakui sebagai rumah Febrie Adriansyah, yaitu adanya pertemuan antara Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Febrie Adriansyah dan juga Menhan, Safri Syamsoeddin yang membahas kasus korupsi yang menimpa, Febrie.
Sugeng berujar, korelasi dengan tidak ditahannya tersangka Febrie dengan pertemuan 3 pihak tersebut menjadi kecurigaan publik akan proses hukum yang adil.
“Oleh karena itu, IPW mendorong Presiden segera memberhentikan Jaksa Agung ST. Burhanuddin agar proses penyidikan terhadap tersangka Febrie ini menjadi tidak terkendala, dan akuntabilitas serta independensi dari tim penyidik terjaga,” pungkasnya. (Sofyan)






