BERITA JAKARTA – Firman warga di sekitar pabrik PT. Bina Karya Prima (BKP), khususnya di daerah Kaliabang Tengah dan Marunda, kini mulai mengeluhkan dampak polusi udara berupa asap hitam pekat dan debu hitam yang diduga berasal dari cerobong perusahaan.
“Sudah mulai berasa dampaknya polusi udara kepada masyarakat. Mohon pihak yang berwajib untuk meninjau ulang pemberian izin operasional PT. BKP,” kata Firman di Bekasi, Kamis (16/7/2026).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendapati pelanggaran pada unit boiler berbahan bakar batu bara milik perusahaan, dimana emisi gas buang melebihi standar baku mutu parameter SO₂ dan partikulat.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi paksaan Pemerintah agar PT. BKP segera memperbaiki cerobong dan sistem pembuangan emisinya.
Tak hanya soal polusi udara saja yang dipersoalkan warga sekitar, terkait operasional PT. BKP. Sebab area pabrik yang berbatasan langsung dengan pemukiman padat sering memicu gangguan kesehatan pernapasan dan dampak lingkungan.
Bahkan pada April 2026, aktivitas cerobong asap pabrik produsen minyak goreng dan sabun ini sempat menjadi sorotan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dengan laporan sanksi dan pengawasan ketat terkait pencemaran.
Warga setempat menuntut, pertanggungjawaban perusahaan terkait kelayakan lingkungan permukiman terdekat.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sempat menjatuhkan sanksi administratif dan pengawasan terhadap cerobong asap pabrik akibat dugaan pencemaran udara.
Untuk diketahui, pada tahun 2014 lalu, pabrik minyak goreng ini pernah mengalami kebakaran besar yang memicu kepanikan warga sekitar karena khawatir api menyambar permukiman padat.
Firman mengatakan, sebagai perusahaan Fast Moving Consumer Goods (FMCG) berskala besar, PT. BKP memproduksi barang seperti minyak goreng (Tropical, Fitri), margarin (forVITA) dan produk perawatan tubuh (Shinzu’i, Zen).
“Beroperasinya fasilitas industri sebesar ini di tengah area pemukiman menimbulkan tantangan lingkungan dan sosial,” ujarnya lagi.
Beberapa keluhan warga setempat yang umum mencakub:
Pencemaran Lingkungan:
Risiko polusi udara akibat cerobong asap produksi dan bau pengolahan minyak.
Lalu Lintas Kendaraan Berat:
Akses jalan lokal yang sering dilalui oleh truk kontainer dan tangki pengangkut kelapa sawit atau distribusi barang yang memicu kemacetan dan kerusakan jalan.
Insiden Darurat:
Beroperasinya pabrik yang mengelola bahan mudah terbakar berisiko bagi warga, seperti insiden kebakaran yang pernah terjadi di area pabrik Kaliabang pada masa lalu.
Sementara itu, awak media telah mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi untuk menanyakan perkembangan ihwal pemberian sanksi tahap 2 kepada PT. BKP.
“Bidang pemberian sanksi sedang di lapangan,” ucap seorang petugs DLH Kota Bekasi singkat. (Sofyan)






