BERITA BEKASI – Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Burangkeng kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, proyek IPAL senilai Rp13,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2025 tersebut, dinilai tidak sebanding dengan hasil pembangunan yang terlihat dilapangan.
Kepada Matafakta.com, Direktur Kebijakan Publik FORTALA Indonesia, Ergat Bustomy mengatakan, proyek IPAL TPA Burangkeng tersebut menyisakan banyak pertanyaan.
“Mulai dari kualitas perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga efektivitas penggunaan anggaran negara yang telah dikucurkan,” terang Ergat, Minggu (28/6/2026).
Diungkapkan, Ergat, kondisi bangunan IPAL saat ini belum berfungsi optimal bahkan terkesan mangkrak menjadi indikator bahwa ada persoalan serius sejak tahap awal proyek.
“Kalau melihat kondisinya saat ini, tentu berhak mempertanyakan sejauh mana kualitas perencanaan yang dibuat konsultan dan pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor,” ujarnya.
Ergat berujar, adanya dugaan permainan antara pihak konsultan perencana, kontraktor pelaksana dan dinas teknis yang menangani proyek tersebut.
“Ini perlu menjadi perhatian serius dan ditelusuri secara menyeluruh oleh Aparat Penegak Hukum atau APH maupun lembaga Pengawas,” tegasnya.
Lebih jauh, Ergat menduga proses yang mengarah pada penunjukan pemenang pekerjaan tidak terlepas dari campur tangan pihak tertentu sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan tender.
“Jika sebuah proyek bernilai miliaran rupiah berakhir tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya, maka yang harus diperiksa bukan hanya pekerjaan fisiknya,” ujar Ergat.
Tapi, sambung Ergat, juga proses perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, hingga mekanisme lelangnya.
FORTALA menyoroti perusahaan pelaksana proyek, yakni CV. Sarwoh Bathi Permana (CV. SBP) yang beralamat di Jalan Raya Centex, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
“Beredar informasi yang menyebut adanya kedekatan antara pemilik perusahaan pelaksana dengan pejabat di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.
Meski demikian, FORTALA menegaskan informasi tersebut harus diuji melalui proses investigasi yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang kuat.
“Namun kedekatan yang disebut-sebut itu harus menjadi perhatian. Jangan sampai proyek publik yang dibiayai uang rakyat justru sarat konflik kepentingan,” tuturnya.
FORTALA mendesak Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta APH untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek IPAL TPA Burangkeng.
“Pemeriksaan, harus mencakup dokumen perencanaan, proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban anggaran secara hukum,” pungkasnya. (Tim)






