Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial Sehat

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) periode 2026–2028 di Jakarta, Jumat 26 Juni 2026)

Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) periode 2026–2028 di Jakarta, Jumat 26 Juni 2026)

BERITA JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan cerminan hubungan industrial yang sehat karena dibangun melalui dialog, musyawarah dan kesepahaman antara manajemen dan pekerja.

Hal tersebut disampaikan Afriansyah saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) dan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) periode 2026–2028 di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

“Keberhasilan PKB ini menunjukkan bahwa perbedaan kepentingan tidak harus berujung pada konflik berkepanjangan, melainkan dapat diwadahi melalui solusi yang mengakomodasi semua pihak,” ujar Afriansyah.

Menurut Afriansyah, PKB memiliki makna yang melampaui aspek administratif maupun legal formal. Dokumen tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam membangun hubungan kerja yang sehat, adaptif dan berkeadilan.

Ia menilai ruang komunikasi yang terbuka menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Karena itu, proses perundingan yang melibatkan berbagai pandangan merupakan bagian penting dalam memperkuat hubungan industrial.

Dalam proses penyusunan PKB, perbedaan pandangan juga sempat muncul, terutama pada fase pra-perundingan saat menentukan komposisi keterwakilan tim perunding. Namun, keberadaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 28 Tahun 2014 dinilai mampu menjadi pijakan dalam menyelesaikan kebuntuan tersebut.

“Sebagai BUMN strategis yang menopang konektivitas nasional dan pertumbuhan ekonomi, stabilitas hubungan kerja di PT. KAI memegang peran yang sangat krusial,” katanya.

Lebih lanjut, Afriansyah menekankan pentingnya menjaga kesinambungan hubungan industrial setelah penandatanganan PKB. Menurutnya, dokumen tersebut perlu menjadi rujukan bersama untuk memperkuat rasa saling percaya dan mempererat kolaborasi antarpihak.

Ia juga berharap setiap persoalan yang muncul di lingkungan kerja dapat diselesaikan melalui pendekatan dialogis sehingga potensi gesekan dapat diredam sejak awal.

“Semoga kesepakatan ini dapat mendorong lahirnya budaya kerja yang semakin produktif sekaligus memperkuat kinerja perusahaan,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT. KAI, Bobby Rasyidin menyampaikan bahwa PKB merupakan instrumen strategis yang mencerminkan kesamaan pandangan antara manajemen dan pekerja dalam memperkuat arah pengembangan perusahaan kedepan.

Ia menilai hubungan industrial yang kuat perlu dibangun melalui komunikasi yang terbuka, kepercayaan yang terus dijaga, serta komitmen bersama untuk tumbuh dan berkembang.

“Hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud melalui komunikasi yang terbuka, rasa saling percaya, serta komitmen untuk tumbuh bersama,” ujar Bobby. (Alin)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB