BERITA JAKARTA – Upaya sejumlah awak media berusaha untuk meminta konfirmasi pada Senin 25 Mei 2026 lalu, terkait dugaan penerbitan paspor ganda anak dibawah umur berinisial GI, malah berujung pengaduan ke Dewan Pers.
Sofyan Hadi selaku Pemimpin Redaksi Matafakta.com mengaku telah menerima surat teguran atau penyelesaian pengaduan dari Dewan Pers pada Jumat 19 Juni 2026, terkait adanya pengaduan dari DSD melalui kuasa hukumnya.
“Rekan-rekan media sudah berbagai upaya melakukan konfirmasi melalui komunikasi pribadi maupun pihak terkait namun tidak direspon atau memperoleh jawaban resmi dari pihak yang bersangkutan,” terang Sofyan, Rabu (24/6/2026).
Langkah itu, kata Sofyan, merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Jurnalistik untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan memenuhi hak jawab narasumber agar tidak hanya mendengar sepihak hasil Konferensi Pers OLH bersama kuasa hukumnya.
“Malah, situasi dilokasi saat rekan-rekan media mau melakukan konfirmasi sempat tegang ketika ada seorang pria bernama Darussalam yang mengaku sebagai partner kerja DSD yang mempertanyakan tujuan kedatangan rekan-rekan media,” tuturnya.
“Emang ada keperluan apa?,” kata Sofyan menirukan sambutan Darussalam kepada rekan-rekan media yang datang diarea kantor DSD “Mau meminta klarifikasi, terkait dugaan proses penerbitan paspor ganda anak,” jawab awak media.
Mendengar itu, Darussalam menyatakan, persoalan tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan aktivitas kantor. “Ini masalah pribadi bukan kantor dan ini dua hal berbeda. Mohon dimaklumi dan seharusnya tidak ke kantor,” ucapnya.
Selain itu, Darussalam juga menyebut bahwa yang bersangkutan DSD sedang berada di Singapura, sehingga tidak dapat ditemui secara langsung.
Dalam percakapan tersebut, Darussalam turut meminta awak media menunjukkan surat tugas dan surat perintah liputan. Permintaan itu kemudian memicu diskusi mengenai mekanisme kerja Jurnalistik dan hak wartawan dalam melakukan peliputan serta konfirmasi.
Awak media menjelaskan bahwa kegiatan jurnalistik dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers dan kedatangan mereka bertujuan memperoleh klarifikasi langsung sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Selain itu, awak media juga menyampaikan bahwa sebelumnya terdapat komunikasi dari seseorang yang mengaku staf DSD bernama Fajri, terkait persoalan tersebut. Namun, Darussalam lagi-lagi mengaku tidak mengetahui adanya komunikasi dimaksud.
“Kita nggak tahu apa-apa. Walaupun beliau partner kami, ini di kantor dan itu masalah pribadi,” ulas Darussalam kembeli menegaskan sambil meminta indentitas rekan-rekan wartawan dan menyatakan akan menyampaikan permintaan konfirmasi kepada DSD.
Kasus ini bermula dari adanya laporan seorang pelapor berinisial OLH, terkait dugaan penerbitan paspor ganda atas nama anak berinisial GI.
Paspor lama disebut masih aktif hingga 2027. Sementara diduga telah diterbitkan paspor baru yang disebut digunakan untuk membawa anak tersebut ke luar negeri tanpa persetujuan salah satu pihak orang tua yakni, OLH.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DSD belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media menyatakan masih membuka ruang hak jawab dan menunggu klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
“Tapi surat yang kami terima kemarin dari Dewan Pers, tidak melapirkan keterangan atau klarifikasi untuk Hak Jawab dari pihak pengadu, sehingga apa yang mau dimuat atau dibantah, karena tidak tahu salahnya dimana,” pungkas Sofyan (Tim)






