“Rezim Pajak dan Bayang-Bayang Oligarki, Ketika Rakyat Diperas dan Elit Diperkaya”
BERITA JAKARTA — Kebijakan fiskal dan arah pembangunan ekonomi Pemerintah dalam beberapa waktu terakhir mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Pemerintah dinilai kian agresif membebani masyarakat kelas menengah dan bawah melalui berbagai instrumen pungutan fiskal disaat yang sama dinilai terlalu “dermawan” memberikan karpet merah perpajakan bagi kelompok elit dan korporasi skala besar.
Pengamat Politik dan Hukum sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana), Samuel F. Silaen, menilai fenomena ini sebagai alarm keras bagi keberlangsungan keadilan sosial di Indonesia.
Menurut Silaen, ada kecenderungan kuat dimana sistem bernegara saat ini terjebak dalam pusaran pemenuhan syahwat politik kelompok oligarki secara sistematis.
Ironi Fiskal Terus Meningkat Rakyat Diperas Pajak, Elit Menikmati Tax Holiday
Silaen menyoroti adanya ketimpangan perlakuan (double standard) yang mencolok dalam kebijakan ekonomi nasional.
Di satu sisi, kantong rakyat didongkrak lewat berbagai pungutan yang agresif, namun di sisi lain, kelompok hulu ekonomi justru dimanjakan.
“Sangat ironis ketika kita melihat instrumen Negara digunakan untuk memeras keringat rakyat kecil melalui perluasan objek pajak, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, hingga berbagai iuran wajib,” terangnya, Rabu (24/6/2026).
Sementara itu, kelompok elit pengusaha dan korporasi raksasa justru dengan mudahnya mendapatkan fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) atau insentif fiskal lainnya atas nama investasi.
Analisis Silaen tersebut sejalan dengan realitas ekonomi makro yang terjadi, dimana struktur penerimaan Negara masih sangat bertumpu pada pajak konsumsi masyarakat (seperti PPN) yang bersifat regresif.
Artinya, sambung Silaen, dampaknya jauh lebih terasa mencekik bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah ketimbang kelompok kaya.
Modus Pemiskinan Struktural Lewat Regulasi
Dari kacamata Hukum dan Politik, Silaen melihat situasi ini bukan sekadar dampak dari dinamika pasar global, melainkan sebuah bentuk pemiskinan struktural yang dilegalkan melalui regulasi oleh elit politik yang sedang berkuasa di Pemerintahan.
“Ketika hukum dan regulasi didesain bukan untuk mendistribusikan kekayaan secara merata, melainkan untuk mengamankan aset dan memperbesar keuntungan segelintir orang (kelompok elit), maka di situlah letak terjadinya pengkhianatan terhadap konstitusi secara terstruktur sistematis dan masif,” tegas Silaen.
Menurutnya, ada beberapa indikator kuat yang menunjukkan bekerjanya skema pembagian kue ekonomi yang timpang.
Penyusutan pendapatan riil rakyat karena daya beli masyarakat terus tergerus, karena kenaikan upah tidak sebanding dengan laju inflasi dan rentetan pungutan wajib.
Ditambah monopoli Sumber Daya Alam (SDA) dengan konsesi lahan skala masif, izin tambang, dan proyek-proyek strategis nasional atau PSN mayoritas jatuh ke tangan lingkaran elit yang dekat dengan kekuasaan dengan menggusur dan menelantarkan rakyat yang mencoba mempertahankan haknya.
Transfer beban fiskal yang gagal dilakukan oleh Pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor hulu (seperti pajak kekayaan atau wealth tax) ditutupi dengan cara membebani sektor hilir (konsumsi masyarakat luas).
Dampak sosial-politik semakin melebarkan jurang ketimpangan antara si miskin dan si kaya, karena lahan warisan turun-temurun yang didalamnya terdapat kandungan SDA diambil paksa oleh Negara.
“Padahal kekayaan alam tersebut sudah ada sebelum Negara ada dan Allah titipkan bagi manusia yang mendiami demikian kisah para pejuang Allah dalam kisah mesianik,” ungkap Silaen.
Jika tren ini terus dibiarkan tanpa adanya reformasi radikal pada sistem perpajakan dan Penegakan Hukum, Silaen memperingatkan akan terjadinya gejolak sosial yang tidak bisa dihindari akibat hilangnya kepercayaan publik (public distrust).
Masyarakat yang merasa hak-hak ekonominya diperas sementara fasilitas publik, pendidikan, dan kesehatan tidak mengalami peningkatan kualitas yang signifikan, lambat laun akan mempertanyakan legitimasi pemungutan pajak itu sendiri.
“Rakyat dipaksa patuh membayar pajak dengan sanksi hukum yang mengintai, tetapi mereka melihat uang pajak tersebut justru digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah para pejabat atau proyek mercusuar yang hanya menguntungkan kelompok elit kontraktor. Ini adalah ketimpangan yang mencederai rasa keadilan sosial,” lanjutnya.
Pesan Propetik Silaen, “Kembalikan Konstitusi ke Jalur Pasal 33 UUD 1945
Sebagai penutup analisisnya, Silaen mendesak Pemerintah dan lembaga legislatif untuk segera melakukan evaluasi total terhadap arah kebijakan ekonomi nasional. Hukum harus ditegakkan untuk membatasi ruang gerak kartel politik-ekonomi yang merugikan masyarakat luas.
Silaen mengingatkan agar Pemerintah kembali pada pemikiran dasar para pendiri bangsa yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945, dimana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran segelintir kelompok elit semata,” pungkasnya. (Wahyu)






